MAMUJU, Mekora.id – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Sulbar Bergerak, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Jalan Abd. Malik Pattana Endeng No. 02, Rangas Mamuju, Senin (24/3/2025) Siang.
Mereka menyoroti pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah memicu perdebatan luas di berbagai kalangan dan berpotensi mengancam demokrasi dan hak-hak sipil di Indonesia.
Sulbar Bergerak menjadi salah satu Gerakan Mahasiswa di Sulawesi Barat yang secara tegas menolak pengesahan UU tersebut. Mereka menilai bahwa proses pengesahan UU ini dilakukan secara tertutup dan terburu-buru, tanpa melibatkan partisipasi publik yang cukup. Menurut mereka, revisi ini lebih menguntungkan elite politik dan militer daripada kepentingan rakyat secara keseluruhan.
“Adanya kejanggalan dalam proses legislasi RUU TNI, termasuk kurangnya konsultasi publik dan pengabaian terhadap masukan dari masyarakat sipil. Proses yang dianggap kilat ini menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas dan transparansi, serta menciptakan legitimasi hukum yang dihasilkan,” ujar Rahmania dalam orasinya sebagai Koordinator Lapangan Sulbar Bergerak. “TNI adalah pertahanan negara, bukan alat politik. Kembalikan TNI ke barak.” tegasnya.

Alasan Penolakan UU TNI
Dalam pernyataan resminya, Sulbar Bergerak mengungkapkan sejumlah alasan mengapa mereka menolak pengesahan UU TNI, antara lain:
1. Meningkatkan Keterlibatan Militer dalam Pemerintahan UU ini membuka peluang lebih besar bagi militer untuk berperan dalam urusan pemerintahan, yang berpotensi mengurangi ruang demokrasi dan mengancam independensi lembaga sipil.
2. Pelemahan Prinsip Sipil dalam Pengelolaan Negara penguatan peran TNI dalam bidang keamanan dan ketertiban dapat menggeser otoritas sipil, bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang mengutamakan supremasi hukum.
3. Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan dengan semakin luasnya kewenangan TNI dalam menangani ancaman, baik internal maupun eksternal, terdapat risiko penyalahgunaan kekuasaan yang dapat membahayakan hak-hak sipil.
4. Ancaman terhadap Kebebasan Sipil Posisi militer yang semakin kuat dikhawatirkan akan menghambat kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berekspresi, serta meningkatkan potensi tindakan represif terhadap masyarakat sipil.
Pasal-Pasal Bermasalah dalam UU TNI
Sejumlah pasal dalam revisi UU TNI yang dianggap berpotensi menimbulkan ancaman terhadap demokrasi dan hak-hak sipil meliputi:
• Pasal 7 Ayat (2): Memberikan kewenangan lebih besar kepada TNI dalam menangani keamanan domestik.
• Pasal 9 Ayat (1): Memungkinkan TNI untuk lebih terlibat dalam proses politik.
• Pasal 47: Mengatur pemanfaatan sumber daya negara oleh TNI, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.