Mahasiswa Sulbar Bergerak Bulat Tolak UU TNI Baru
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mahasiswa Sulbar Bergerak menolak UU TNI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Sulbar Bergerak, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Jalan Abd. Malik Pattana Endeng No. 02, Rangas Mamuju, Senin (24/3/2025) Siang.
Mereka menyoroti pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang telah memicu perdebatan luas di berbagai kalangan dan berpotensi mengancam demokrasi dan hak-hak sipil di Indonesia.
Sulbar Bergerak menjadi salah satu Gerakan Mahasiswa di Sulawesi Barat yang secara tegas menolak pengesahan UU tersebut. Mereka menilai bahwa proses pengesahan UU ini dilakukan secara tertutup dan terburu-buru, tanpa melibatkan partisipasi publik yang cukup. Menurut mereka, revisi ini lebih menguntungkan elite politik dan militer daripada kepentingan rakyat secara keseluruhan.
“Adanya kejanggalan dalam proses legislasi RUU TNI, termasuk kurangnya konsultasi publik dan pengabaian terhadap masukan dari masyarakat sipil. Proses yang dianggap kilat ini menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas dan transparansi, serta menciptakan legitimasi hukum yang dihasilkan,” ujar Rahmania dalam orasinya sebagai Koordinator Lapangan Sulbar Bergerak. “TNI adalah pertahanan negara, bukan alat politik. Kembalikan TNI ke barak.” tegasnya.
Alasan Penolakan UU TNI
Dalam pernyataan resminya, Sulbar Bergerak mengungkapkan sejumlah alasan mengapa mereka menolak pengesahan UU TNI, antara lain:
1. Meningkatkan Keterlibatan Militer dalam Pemerintahan UU ini membuka peluang lebih besar bagi militer untuk berperan dalam urusan pemerintahan, yang berpotensi mengurangi ruang demokrasi dan mengancam independensi lembaga sipil.
2. Pelemahan Prinsip Sipil dalam Pengelolaan Negara penguatan peran TNI dalam bidang keamanan dan ketertiban dapat menggeser otoritas sipil, bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang mengutamakan supremasi hukum.
3. Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan dengan semakin luasnya kewenangan TNI dalam menangani ancaman, baik internal maupun eksternal, terdapat risiko penyalahgunaan kekuasaan yang dapat membahayakan hak-hak sipil.
4. Ancaman terhadap Kebebasan Sipil Posisi militer yang semakin kuat dikhawatirkan akan menghambat kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berekspresi, serta meningkatkan potensi tindakan represif terhadap masyarakat sipil.
Pasal-Pasal Bermasalah dalam UU TNI
Sejumlah pasal dalam revisi UU TNI yang dianggap berpotensi menimbulkan ancaman terhadap demokrasi dan hak-hak sipil meliputi:
• Pasal 7 Ayat (2): Memberikan kewenangan lebih besar kepada TNI dalam menangani keamanan domestik.
• Pasal 9 Ayat (1): Memungkinkan TNI untuk lebih terlibat dalam proses politik.
• Pasal 47: Mengatur pemanfaatan sumber daya negara oleh TNI, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
• Pasal 47A: Mengizinkan penempatan personel TNI dalam jabatan sipil.
• Pasal 47B: Memperluas peran TNI dalam menangani ancaman non-militer.
Dampak yang Dikhawatirkan
Menurut Sulbar Bergerak, penguatan peran militer dalam pemerintahan dapat berdampak buruk bagi berbagai aspek kehidupan bernegara, di antaranya:
• Pelemahan demokrasi, yang dapat mengarah pada pemerintahan otoriter.
• Peningkatan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk risiko korupsi dan tindakan represif terhadap oposisi.
• Ketidakstabilan ekonomi, akibat kebijakan yang tidak transparan dan alokasi sumber daya yang lebih condong ke sektor militer.
• Pelanggaran hak asasi manusia, seperti penangkapan sewenang-wenang dan pembatasan kebebasan berpendapat.
• Perpecahan sosial, akibat meningkatnya polarisasi politik dan diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
Tuntutan Sulbar Bergerak
Sebagai bentuk penolakan, Sulbar Bergerak mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, antara lain:
1. Cabut UU TNI
2. Laksanakan Reforma Agraria Sejati
3. Reformasi Polri
4. Sahkan RUU Masyarakat Hukum Adat
5. Sahkan RUU Perampasan Aset
Dengan semakin banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat, pemerintah didesak untuk membuka ruang dialog dan mempertimbangkan kembali keberlanjutan UU TNI ini agar tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi sipil yang dijunjung tinggi dalam konstitusi Indonesia.
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News
