MAMUJU, Mekora.id – Pengadilan Negeri (PN) Mamuju menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Imran Tri Kerwiyadi, anggota Komisioner KPU Mamuju Tengah (Mateng), atas dakwaan meloloskan calon bupati dengan ijazah palsu dalam Pilkada 2024.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, R Hendy Nurcahyo Saputro, didampingi dua Hakim Anggota Rahid Pambingkas dan Yurhanudin Kona, di ruang sidang PN Mamuju, pada Kamis (20/2/2025).
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Imran Tri Kerwiyadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imran Tri Kerwiyadi dengan hukuman penjara selama 36 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Terdakwa tetap ditahan dan dikenakan denda sebesar Rp 36 juta, subsider dua bulan kurungan,” ujar Hakim dalam putusannya.
Hakim juga memutuskan barang bukti dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah dan SMK Negeri 3 Makassar. Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara dalam persidangan.