Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Loloskan Cabup Berijazah Palsu, Komisioner KPU Mamuju Tengah Divonis 3 Tahun Penjara

Loloskan Cabup Berijazah Palsu, Komisioner KPU Mamuju Tengah Divonis 3 Tahun Penjara

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Pengadilan Negeri (PN) Mamuju menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Imran Tri Kerwiyadi, anggota Komisioner KPU Mamuju Tengah (Mateng), atas dakwaan meloloskan calon bupati dengan ijazah palsu dalam Pilkada 2024.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, R Hendy Nurcahyo Saputro, didampingi dua Hakim Anggota Rahid Pambingkas dan Yurhanudin Kona, di ruang sidang PN Mamuju, pada Kamis (20/2/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Imran Tri Kerwiyadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imran Tri Kerwiyadi dengan hukuman penjara selama 36 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Terdakwa tetap ditahan dan dikenakan denda sebesar Rp 36 juta, subsider dua bulan kurungan,” ujar Hakim dalam putusannya.

Hakim juga memutuskan barang bukti dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah dan SMK Negeri 3 Makassar. Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara dalam persidangan.

“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa. Memutuskan barang bukti dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah dan SMK Negeri 3 Makassar,” demikian vonis Hakim.

Kasus ini bermula dari ditetapkannya Haris Halim Sinring, calon Bupati Mamuju Tengah dalam Pilkada 2024, sebagai tersangka karena menggunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan. Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sebelumnya telah memvonis Haris Halim Sinring dengan hukuman tiga tahun penjara atas kasus tersebut.

Imran Tri Kerwiyadi sebagai anggota KPU Mamuju Tengah dinyatakan bersalah karena telah meloloskan pencalonan Haris Halim Sinring meskipun menggunakan dokumen tidak sah. Kasus ini ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju Tengah, yang kemudian menyeret Imran ke proses hukum.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mamuju menyatakan menerima putusan pengadilan. Sementara itu, terdakwa Imran Tri Kerwiyadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Sulbar di Panggil Polda

    Protes Tambang Pasir, 21 Warga Sulbar Dipanggil Polda

    • calendar_month Senin, 17 Mar 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 240
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Sebanyak 21 warga dari Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju diperiksa dan menjalani Berita Acara Pemanggilan (BAP) di Ruang pemeriksaan Subdit III JATANRAS, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat (Sulbar). Pada Senin, (17/3/2025). Berdasarkan surat dari Dirkrimum Polda Sulbar, mereka dipanggil dengan nomor surat penyidikan Spri.Lidik/12/III/RES.1.10/2025/Ditreskrimum dari Laporan Informasi Nomor : LI/9/III/2025/Ditreskrimum. Juru […]

  • Gantung diri di Papalang Mamuju

    Putus Pacar, Pria di Papalang Mamuju Ditemukan Gantung Diri

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 308
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Seorang pria bernisial M atau K di Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar, ditemukan tewas gantung diri di Rumahnya. Peristiwa itu terjadi pada, Minggu, (6/10/2024). Dari keterangan polisi, korban gantung diri di Papalang itu pertama kali ditemukan saudara laki-lakinya. Saat melihat peristiwa itu, saudara korban langsung berteriak lalu didengarkan oleh saudara perempuannya. […]

  • Petisi Pendeta Mamasa

    Dugaan Petisi Palsu Pendeta di Mamasa Masuk Penyidikan Polisi

    • calendar_month Kamis, 14 Des 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 253
    • 1Komentar

    MAMASSA, mekora.id – Dugaan pemalsuan tanda tangan puluhan Pendeta pada petisi yang Penjabat (Pj) Bupati Mamasa, Yakub F Solon dievaluasi dan menarik dukungan, beberapa saat lalu, sedang didalam oleh penyidik Reskrim Polres Mamasa. Kasat Reskrim Polres Mamasa, AKP Eru Reski, pihaknya sedang mengundang semua saksi untuk dimintai keterangan perihal petisi ini. “Kasus ini sedang dalam […]

  • Abdul Halim Wakil Ketua DPRD Sulbar

    Intip Karir Politik Abdul Halim, Wakil Ketua DPRD Sulbar Bukan Dari Darah Pejabat

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 309
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Abdul Halim, resmi dilantik jadi Wakil Ketua DPRD Sulbar periode 2024-2029. Ia menjadi salah satu dari empat unsur pimpinan bersama Ketua DPRD Amalia Fitri, Wakil Ketua Suraidah Suhardi, dan Wakil Ketua II, Munandar Wijaya. Menariknya, Politikus PDI Perjuangan kelahiran Wonomulyo 1979 itu satu-satunya Pimpinan DPRD Sulbar periode 2024-2029 yang bukan anak Bupati […]

  • Samsat Mamuju

    UPTD Samsat Mamuju Catatkan Pendapatan Rp192 Juta per-Hari

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 216
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pelayanan di Samsat Mamuju tetap berjalan normal meski pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara. Unit pelayanan ini bahkan mampu membukukan penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp192,6 juta dalam satu hari pelayanan, Minggu (16/3/2026). Samsat Mamuju yang merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pajak kendaraan di bawah […]

  • Remaja Keang dan Kabuloang Kalukku Berdamai

    Sempat Bersitegang, Dua Kelompok Remaja di Kalukku Berakhir Damai

    • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 246
    • 3Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Dua kelompok remaja yang sempat bersitegang di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), berakhir dengan damai. Permasalahan itu sepakat diselesaikan secara kekeluargaan. Kapolsek Kalukku, IPTU Makmur, mengatakan, proses perdamaian dua kelompok remaja itu berlangsung di Kantornya di Lombang-Lombang, pada Sabtu, (18/5/2025) lalu. Menurut Iptu Makmur, perdamaian itu dihadiri sejumlah tokoh masyarakat […]

expand_less