Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Loloskan Cabup Berijazah Palsu, Komisioner KPU Mamuju Tengah Divonis 3 Tahun Penjara

Loloskan Cabup Berijazah Palsu, Komisioner KPU Mamuju Tengah Divonis 3 Tahun Penjara

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Pengadilan Negeri (PN) Mamuju menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Imran Tri Kerwiyadi, anggota Komisioner KPU Mamuju Tengah (Mateng), atas dakwaan meloloskan calon bupati dengan ijazah palsu dalam Pilkada 2024.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, R Hendy Nurcahyo Saputro, didampingi dua Hakim Anggota Rahid Pambingkas dan Yurhanudin Kona, di ruang sidang PN Mamuju, pada Kamis (20/2/2025).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Imran Tri Kerwiyadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 180 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Imran Tri Kerwiyadi dengan hukuman penjara selama 36 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Terdakwa tetap ditahan dan dikenakan denda sebesar Rp 36 juta, subsider dua bulan kurungan,” ujar Hakim dalam putusannya.

Hakim juga memutuskan barang bukti dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah dan SMK Negeri 3 Makassar. Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara dalam persidangan.

“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa. Memutuskan barang bukti dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamuju Tengah dan SMK Negeri 3 Makassar,” demikian vonis Hakim.

Kasus ini bermula dari ditetapkannya Haris Halim Sinring, calon Bupati Mamuju Tengah dalam Pilkada 2024, sebagai tersangka karena menggunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan. Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat sebelumnya telah memvonis Haris Halim Sinring dengan hukuman tiga tahun penjara atas kasus tersebut.

Imran Tri Kerwiyadi sebagai anggota KPU Mamuju Tengah dinyatakan bersalah karena telah meloloskan pencalonan Haris Halim Sinring meskipun menggunakan dokumen tidak sah. Kasus ini ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Mamuju Tengah, yang kemudian menyeret Imran ke proses hukum.

Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mamuju menyatakan menerima putusan pengadilan. Sementara itu, terdakwa Imran Tri Kerwiyadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peresmian Mesin Pengolahan Limbah B3 Sulbar

    Pj Gubernur Sulbar Resmikan Mesin Pengolahan Limbah B3 di Papalang Mamuju

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 144
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Penjabat (Pj) Sulawesi Barat (Sulbar), Bahtiar Baharuddin, meresmikan mesin pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) incinerator di kantor UPTD Pengelolaan Limbah B3 DLH Sulbar, di Dusun Garuda, Desa Papalang, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Kamis, (31/10/2024). Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali, mengatakan fasilitas pengelolaan limbah B3 itu merupakan bantuan dari Kementerian […]

  • Blok migas Sulbar

    Lagi, Dewan Ingatkan Pemprov Sulbar Serius Kejar Hak DBH di Blok Migas Sepinggan dan North Adang

    • calendar_month Sabtu, 13 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 144
    • 3Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Ditengah hangatnya pergantian Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) yang akan berakhir 12 Mei 2024 ini, DPRD Sulawesi Barat menyoroti hal lain yang dianggap substantif. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Muhammad Hatta Kainang, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak hanya berputar pada internal ASN saja, tetapi juga memfokuskan perhatiannya untuk peningkatan sumber penerimaan […]

  • BEM Unika Mamuju

    Imbas Lonjakan Harga, BEM Unika Mamuju Salurkan Bantuan Sembako Untuk Anak Panti

    • calendar_month Kamis, 29 Feb 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 141
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tomakaka (Unika) Mamuju menyalurkan bantuan sembako untuk anak-anak panti asuhan Muhammadiyah Mamuju, Kamis (29/02/2024). Ketua BEM Unika Mamuju, Ali Imran mengatakan, bantuan itu merupakan wujud solidaritas dari mahasiswa yang dipungut melalui donasi. “Bantuan yang disalurkan merupakan uluran tangan dari donasi yang telah dikumpulkan oleh pengurus dan mahasiswa […]

  • Sutinah Suhardi

    Pertahanan Kuat Incumbent Mamuju

    • calendar_month Senin, 3 Jun 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Sarman Sahuding Penulis/Wartawan Utama CAHAYA mentari pada Minggu petang di bulan April masih menyilau cerah di bumi Mamuju. Di hari libur ini tak ada aktifitas kantor. Lantaran Hari Besar RA Kartini tepat di hari Minggu, 21 April, jadilah Pemkab Mamuju merayakannya di hari libur itu. Seusai acara, Bupati Mamuju Hj. Sitti Sutinah Suhardi, M.Si berjalan […]

  • PHS Enny Anggraeni Anwar

    Diantar Mantan Gubernur dan Dua Mantan Bupati Daftar ke KPU, PHS-Enny Pede Melenggang di Pilkada Sulbar 2024

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 205
    • 1Komentar

    Mamuju, Mekora.id – Prof Husain Syam (PHS) dan Enny Anggraeni Anwar, resmi mendaftar sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) di KPU Sulbar, Kamis, (29/8/2024). PHS-Enny jadi Paslon ke empat yang mendaftar di Pilkada Sulbar 2024. Selain diantar simpatisan dan partai pendukung, keduanya diantar tokoh-tokoh politik senior, yakni Mantan Gubernur Sulbar dua periode […]

  • GMNI Mamuju

    Korban Tewas di Gaza Meningkat, GMNI Mamuju Serukan 4 Poin Demi Kemanusiaan

    • calendar_month Sabtu, 4 Nov 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 167
    • 3Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Konflik di Gaza kini makin memilukan, berdasarkan laporan The Guardian Jumat (3/11/2023) sebanyak 9.061 orang tewas akibat serangan pasukan Israel yang membalas kelompok Hamas sejak 7 Oktober lalu. Dari korban jiwa itu, sebanyak 3.760 diantaranya anak-anak dan 2.326 perempuan. Sedangkan 32.000 lainnya mengalami luka-luka. Melihat skala itu, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) […]

expand_less