“Dua blok migas termaktub termasuk dalam dokumen dokumen RTRW ,RKPD sejak beberapa tahun lalu kami bunyikan baik dimasa ABM, Akmal malik dan Zudan,” lanjutnya.
Hatta Kainang menyebut, cukup blok lere lerekang yang lepas dari pelukan Sulbar pasca sengketa dengan Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2012 lalu.
“Sudah cukup Lere-lerekang dan upaya Kalsel kemarin di Mahkamah Agung menjadi contoh betapa wilayah selat Makassar adalah deposit migas dan ini salah satu cara meningkatkan indeks fiskal kita kedepan di tengah dinamika proses pengelolaan keuangan daerah. Kami harap ini diseriusi,” ungkap Hatta.
Kata Hatta Kainang, andai Pemprov Sulbar berhasil menangani blok East Sepinggan dan North Adang akan menjadi obat masyarakat Sulbar pasca lepasnya blok Lere-lerekang ke Kalsel.
“Karna blok migas lere lerekang kita tidak dapatkan DBH migas ,Pembagian Participating Interest (PI) (hak partisipasi) hanyalah obat pelipur lara bagi kita, karena harus berbagi dengan Kalsel dan yang punya wewenang adalah pusat,” pungkasnya.