MAMUJU, mekora.id – Komisioner KPU Mamuju, Divisi Hukum dan Pengawasan, Asri Hamid melakukan monitoring penerimaan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Kecamatan Simboro.
Menurut Asri Hamid, monitoring itu dilakukan dari 18-20 Desember 2023 untuk memastikan penerimaan KPPS berjalan sesuai mekanisme yang telah ditentukan KPU RI.
“Untuk penerimaan anggota KPPS kita instruksikan untuk menerima semua berkas yang masuk terlebih dahulu di tingkat PPS, nanti saat seleksi berkas baru dilakukan verifikasi berkas sesuai ketetapan KPU RI,” Kata Asri Hamid, di Kantornya, Selasa (26/12/2023).
Asri Hamid menegaskan, KPU Mamuju mengutamakan pelamar yang telah memenuhi syarat berkas pencalonan, terutama SKBS (surat keterangan berbadan sehat).
Kata Asri Hamid, KPU Mamuju ingin penyelenggaraan yang tidak memiliki riwayat penyakit agar kejadian Pemilu 2019 tidak terjadi.
“Karena pengalaman Pemilu sebelumnya, banyak penyelenggara yang memiliki riwayat penyakit yang kambuh saat bertugas. Jadi pelamar harus melampirkan SKBS harus mencantumkan keterangan, tensi tekanan darah, gula darah, dan kolesterol. Kendala yang ada kebanyakan pendaftaran calon KPPS ada di SKBS, karena harus diperoleh dari Rumah Sakit,” ujar Asri.
Asri Hamid menerangkan jika syarat umur untuk penerimaan KPPS Pemilu 2024 saat ini lebih detail, yakni mulai umur 17-55 tahun.
“Kita ingin memastikan bawah yang lolos ini benar-benar memenuhi persyaratan, termasuk saat ini batas usia dari 17-55 tahun,” jelasnya.
Untuk diketahui KPU Mamuju mulai melakukan pendaftaran KPPS sejak 11-20 Desember, 20-25 pemeriksaan administrasi pendaftar KPPS, dan 25 Desember 2023 pengumuman lolos berkas administrasi tingkat PPS.