MAMUJU, mekora.id – Dugaan kasus korupsi di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), dilaporkan oleh lembaga pegiat anti korupsi Sulbar ke Polda Sulawesi Barat.
Juru bicara gabungan lembaga anti korupsi Sulbar, Husaeni, mengatakan laporan itu telah dimasukkan sejak 17 Juli 2024 lalu ke Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sulbar.
Menurut Husaeni, laporan itu tertuang dalam sejumlah poin. Aduan itu masing-masing, dugaan mark up gaji komisioner yang dinilai membengkak hingga Rp 12 juta per orang dan mark biaya operasional yang dinilai tak masuk akal.
“Ada dugaan penggunaan anggaran yang tidak masuk akal. Dalam Peraturan Gubernur (Pergub), gaji Komisioner harusnya Rp 6 juta atau yang setara dengan eselon III. Bukan sampai Rp 12,” kata Husaeni pada wartawan. Kamis, (15/8/2024).
Selain ini, biaya operasional kantor KPID Sulbar termasuk sewa gedung dinilai tidak masuk akal yang menembus Rp 800 per tahun. Padahal kata Husaeni, standar penyewaan Ruko di Mamuju hanya berkisar Rp 50 juta per tahun.