CRI mengaku telah menyampaikan laporan awal ke Bawaslu Sulbar. Namun, mereka mempertimbangkan untuk juga melaporkan Bawaslu ke DKPP atas dugaan pembiaran terhadap manipulasi data yang diduga dilakukan KPU.
“Kami sedang merampungkan seluruh bukti dan data yang diperlukan untuk mengajukan laporan resmi ke DKPP RI. Langkah ini kami ambil demi menjaga integritas proses demokrasi,” tegas Fajar.
Dugaan manipulasi data C-Pemberitahuan ini sebelumnya telah memicu perdebatan di rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi yang berlangsung di Mamuju pada 5-7 Desember 2024. Meski demikian, KPU Provinsi Sulbar tetap menetapkan perolehan suara pasangan calon pada 7 Desember 2024 malam.
Belum ada konfirmasi dari pihak terkait perihal berita ini.