Mamuju, Mekora.id – Kasus kematian tahanan berinisial R di Polres Polewali Mandar (Polman), disesalkan Kompolnas. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dalam keterangan persnya mengatakan, secepatnya akan mengirim surat klarifikasi ke Polda Sulawesi Barat dan mendorong segera dilakukan otopsi pada Jenazah R.
“Kompolnas akan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Sulawesi Barat. Kompolnas mendorong segera dilakukannya otopsi jenazah Sdr. R untuk mengetahui penyebab kematiannya, apakah kematian wajar atau akibat kekerasan,” kata Poengky, Jumat (13/9/2024).
Selain itu, Kompolnas mendorong Propam mengusut kasus kematian tahanan di Polres Polman, serta melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang bertanggung jawab menjaga keamanan di tahanan. Termasuk Kepala Satuan (Kasat) Tahanan Titipan (Tahti), Kasat Reskrim, hingga Kapolres Polewali Mandar.
Lebih lanjut kata Indarti, Polri sudah memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Polri, sehingga pimpinan dan seluruh anggota dalam melaksanakan tugas harus menghormati HAM.
“Hak setiap orang untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, serta hak untuk mendapatkan keadilan di muka hukum harus dihormati dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” jelas Poengky Indarti.
Kompolnas menilai, adanya tahanan yang meninggal dengan dugaan penyiksaan, menunjukkan Peraturan Kapolri tentang HAM tidak dilaksanakan dengan baik.