MAMUJU, mekora.id – Dinas Komunikasi informatika Persandian dan Statistik (Kominfopers) bersama Biro Hukum Pemprov Sulbar berencana merevisi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang saat ini berjalan.
Hal tersebut telah dibahas bersama dalam rapat yang digelar di Diskominfopers Sulbar, Selasa (27/02/2024).
Kadis Kominfopers Sulbar, Mustari Mula mengatakan, perbaikan Pergub SPBE agar lebih fleksibel pada kebutuhan dan penerapan digitalisasi secara penuh di Pemprov Sulbar.
“Pergub juga diharapkan agar lebih mengatur pengelolaan digitalisasi yang lebih operasional dan lengkap sehingga tata kelola, manajemen dan layanan SPBE sesuai kebutuhan Pemprov Sulbar dan memiliki perbedaan dengan pemerintah provinsi lainnya,” kata Mustari.
Kabid E-government, Muh. Ridwan Djafar mengatakan, ketentuan yang diatur dalam pergub tidak hanya normatif namun mengikat sebagai perintah mandatory dan larangan yang dapat diberikan sanksi.
Menurutnya dengan perbaikan terhadap pergub SPBE ini maka, pengembangan penyelenggaraan digitalisasi tata kelola pemerintahan dapat lebih optimal dan berkualitas dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin efisien.