Kerjasama Jual Sabu, Dua Orang Tetangga di Topore Mamuju Dibekuk Polisi
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
- comment 2 komentar
- print Cetak

Konfrensi pers Polresta Mamuju, penangkapan enam tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu di Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Dua orang tetangga di Desa Topore, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, dibekuk polisi lantaran bekerjasama memasarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kejadian tersebut bermula, saat Polisi membekuk tersangka berinisial AM (18) seorang mahasiswa yang kedapatan memiliki satu paket sabu di salah satu wisma di Tarailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, pada pada Sabtu 02 Maret 2024 lalu.
Usut punya usut, barang haram itu dibeli tersangka AM dengan membeli pada kurir berinisial A (50) di Desa Topore, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju seharga Rp200 ribu.
Tak berselang lama polisi langsung mengamankan A di rumahnya di Dusun Topore Selatan. Tersangka A mengakui telah lima kali menjual sabu itu atas permintaan tetangganya berinisial SH (33).
“Dari pengakuan SH, dia memperoleh narkoba jenis sabu itu dari seorang tersangka lain bernama Rusdin, yang masih DPO,” kata Kasat Res Narkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Alvin Sinulingga, di Mapolresta Mamuju, Rabu (06/03/2024).
Selain tiga tersangka diatas, Polresta Mamuju juga berhasil menangkap tiga tersangka pengguna Narkoba jenis sabu lainnya, yang dibekuk di tempat berbeda.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
