Berdasarkan hasil pemeriksaan Kejati, proyek itu ditemukan kekurangan volume, tidak sesuai spesifikasi kontrak, dan pelaksanaan pekerjaan terdapat keadaan yang membahayakan orang/barang. Meski begitu Kajati Sulbar mengaku belum ada perhitungan kerugian negara.
“Sebanyak enam orang saksi telah dipanggil namun yang hadir hanya tiga orang. Tetapi kita akan terus mendalami kasus ini, sambil menunggu perhitungan kerugian negara,” ungkap Dharmawangsa dalam jumpa pers nya.
Sementara menurut Kuasa Hukum MH, Firmansyah, kliennya itu diperiksa Kejati Sulbar selama 8 jam sejak pukul 09.00 WITA pagi tadi.
Firmansyah mengaku, akan melakukan upaya hukum terkait penahanan kliennya itu. Terutama karena penahanan MH dinilai belum memenuhi aspek hukum sebab belum ada perhitungan kerugian negara yang valid dari penyidik.
“Klien saya tadi diperiksa sejak jam 9 pagi. Kita akan terus mencermati dan melakukan upaya hukum, terutama karena belum jelas kerugian negara oleh pihak Kejati Sulbar,” tutupnya.