MAMUJU, mekora.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) menemukan adanya dugaan melawan pada administrasi pengerjaan gedung Bunker Radioterapi milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulbar yang dibangun di lahan parkir.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulbar, Kuamedi mengatakan, indikasi melawan hukum itu terjadi dikarenakan terdapat pemindahan tangan pengerjaan sebanyak enam kali. Hal itu terungkap setelah sebelumnya Kejati Sulbar menjadi pendamping hukum oleh rekanan Proyek Dana Alokasi Khusus dari Menteri Kesehatan tahun 2023 itu.
“Kami mengundang pihak panitia, rekanan, PPK, PPTK dan pengawas. Tapi pihak rekanan bilang bukan saya pak, si B, jadi si B lagi bilang si C. Ada sekitar enam yang kita panggil. Di situ ada indikasi perbuatan melawan Hukum,” kata Kumaedi pada wartawan di Kantor Kejati Sulbar, Jl. Jl. RE Martadinata, Mamuju, Senin, (08/7/2024).
Kumaedi mengatakan, Kejati Sulbar menjadi pendamping hukum proyek Radioterapi RSUD Sulbar itu saat diminta rekanan pada November 2023. Namun karena pihak rekanan tidak pernah hadir dalam rapat, Kejati Sulbar memutuskan berhenti melakukan pendampingan hukum sejak 15 Desember 2023.