Kasus Penemuan Jasad Bayi di Belakang Ponpes Kalukku Terungkap, Pelaku Ternyata Santriwati
- account_circle mekora.id
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi penemuan jasad bayi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Kasus penemuan jasad bayi di kebun belakang Pondok Pesantren yang menghebohkan warga di Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya terungkap.
Polisi berhasil melacak pelaku dalam waktu 24 jam. Dari hasil pengungkapan itu pelaku pembuangan jasad bayi ternyata merupakan santriwati yang masih berumur 18 tahun.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, jasad bayi tersebut merupakan hasil hubungannya bersama pacar bernisial TD 21).
“Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, Kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai orang tua dari bayi tersebut. Keduanya masing-masing berinisial santriwati (18) dan TD (21), yang merupakan pacar dari santriwati,” kata Agustinus, Jumat, (20/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan polisi, perempuan muda itu mengaku hamil setelah melakukan suami istri sebanyak dua kali dengan pacarnya TD (21) di dapur rumahnya sekitar Mei 2025 lalu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, perempuan mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan TD (21) sebanyak dua kali di dapur rumahnya. Hubungan tersebut terjadi sekitar bulan Mei 2025 dan diduga menyebabkannya hamil,” lanjut Agustinus.
Dari hasil hubungannya itu membuat pelaku hamil dan membuang bayi yang telah dilahirkannya. Menurut keterangan polisi, pelaku melahirkan tanpa bantuan medis yang membuat kondisi fisiknya lemah.
“Melahirkan tanpa bantuan tenaga medis, sehingga kondisinya saat ini masih dalam keadaan lemah dan masih mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara,” jelas Akp Agustinus.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju.
“Polresta Mamuju menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum,” tutup AKP Agustinus Pigay.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar