MAMUJU, mekora.id – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan tersangka Kepala Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, berinisial Y (35), kini telah dilimpahkan di meja Kejaksaan Negeri Mamuju.
Hal tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin saat dijumpai wartawan, Rabu (31/01/2024).
“Berkas tersangka Y telah lengkap dan dinyatakan P21 dan telah dilimpah ke Kejaksaan Negeri Mamuju,” kata Kompol Jamaluddin.
Atas perkara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Perlindungan Perempuan Kabupaten Mamuju, Hartati minta penegak hukum untuk memberikan efek jerah terhadap pelaku. Dia meminta hukuman maksimal diterapkan untuk menjerat pelaku.