Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Kades di Mamuju Dilimpahkan ke Kejaksaan
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 31 Jan 2024
- comment 1 komentar
- print Cetak

Tersangka Y dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Kami berharap penegak hukum agar memberikan hukuman yang berat kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur, agar ada efek jerah,” kata Hartati saat dikonfirmasi wartawan.
Kasus tersebut telah bergulir sejak Oktober 2023 lalu, Y ditangkap setelah dilaporkan kerabat korban ke Polresta Mamuju, atas dugaan melakukan persetubuhan anak dibawah umur disalah satu Hotel berbintang di Kota Mamuju.
Sementara itu, Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar saat melakukan konferensi pers pada Kamis 05 Oktober 2023 lalu menuturkan, Kades Y dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
