Dalam sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu ini, di Ketua Majelis Hakim, Muhajir menerangkan jika sidang perkara Pidana Pemilu ini memiliki waktu sidang terbatas yakni tujuh hari.
“Jadi karena ini Pidana Pemilu yang waktunya cuma 7 hari sidang yang perlu di buktikan adalah ijazah dari SMK 3 Ujung Pandang ini palsu atau tidak,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis, agenda pemeriksaan saksi masih berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Mamuju.
Dua saksi pelapor telah menyelesaikan pemeriksaan, sedangkan lima lainnya masih berlanjut.