MAMUJU, Mekora.id – Kasus dugaan pengancaman dan tindakan arogansi yang melibatkan seorang anggota polisi berpangkat AKBP berinisial RA di Polda Sulawesi Barat (Sulbar) kini telah memasuki tahap penyidikan.
RA dilaporkan oleh seorang perempuan asal Jakarta bernama Siti Nurhasanah atas dugaan pengancaman dan permasalahan terkait jual beli mobil.
Menurut kuasa hukum pelapor, Ardin Firanata, pihaknya telah bertemu dengan Kabid Propam Polda Sulbar yang memastikan bahwa kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan mendapat penanganan yang responsif. Proses audit untuk memeriksa pelapor dan terlapor juga akan segera dilakukan.
“Kami baru saja bertemu dengan Kabid Propam Polda Sulbar, saat ini telah naik penyidikan dan telah ditandatangani. Sebentar lagi akan dilakukan audit, untuk memeriksa terlapor dan pelapor. Proses ini ideal dan belum kami temukan unsur menunda-nunda waktu penyidikannya,” kata Ardin dalam konfernsi persnya, di Mamuju, Rabu, (13/11/2024).
Kasus ini bermula saat Siti meminta bantuan RA untuk menjual mobil yang masih dalam status cicilan ke pihak ketiga. RA kemudian menawarkan diri untuk mengambil alih mobil dan melanjutkan pembayaran angsuran. Namun, setelah mobil diambil alih, pelapor justru sering didatangi debt collector karena angsuran yang tidak lancar.
“Jadi klien kami minta tolong ke terlapor karena kenal dia punya usaha rental dan ekspedisi, jadi dipikirnya akan cepat laku mobil itu,” ungkap Ardin.
Demi menjaga nama baiknya, Siti akhirnya melunasi cicilan mobil tersebut. Namun, hingga kini, mobil tersebut masih diduga dikuasai oleh RA, yang mengakibatkan kerugian ekonomi serta tekanan psikologis bagi pelapor.
Menurut Ardin, tindakan hukum terpaksa ditempuh karena tidak itikad baik dari terlapor. Oknum AKBP RA justru memaki pelapor hingga mengancam yang bersangkutan.
“Tidak ada itikad baik yang dilakukan terlapor, justru kata-kata tidak pantas disertai sejumlah ancaman diterima klien kami,” jelasnya.
Laporan awal kasus ini dibuat di Mabes Polri pada 5 September 2024 dengan nomor laporan SPSP2/004190/IX/2024/BAGYANDUAN dan kemudian dilimpahkan ke Polda Sulawesi Barat untuk penanganan lebih lanjut.