“Intinya kerugian negara sudah kita temukan, nanti pengumuman tersangka akan kita sampaikan juga berapa kerugian negara yang didapatkan,” lanjut Andi Darmawangsa.
Sementara untuk penyidikan yang cenderung lambat, Kajati mengaku terkendala pada saksi kunci yang tidak membuka kasus tersebut. Meski begitu, dia menyatakan tidak menjadi hambatan untuk melakukan penyidikan pada kasus itu.
“Tidak ada hambatan dalam kasus ini meski hanya sedikit lambat,” tutupnya.