Kades Sandapang Divonis Bebas Atas Dakwaan Pelecehan Seksual
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala Desa Sandapang Yuil (Tenga) didampingi dua pengacaranya setelah vonis bebas.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dengan vonis bebas Kades Sandapang itu, Jack meminta agar tidak ada lagi yang melakukan politisasi pada kasus tersebut.
“Bukti-bukti persidangan mengungkap dakwaan terhadap klien kami tidak terbukti, untuk itu meminta semua pihak agar tidak lagi mempolitisasi kasus yang dialami klien kami,” kata Jack.
Sebelumnya, Yuil Kepala Desa Sandapang diuntut hukuman lima (5) tahun penjara atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan disalah satu kamar Hotel berbintang di Kota Mamuju.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
