Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Pemprov Sulbar Terapkan WFH dan WFA bagi ASN
- account_circle Beye
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang ditandatangani Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 terkait pengaturan kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penerapan WFH dan WFA bagi ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diberlakukan selama dua hari sebelum libur nasional Nyepi, yakni pada 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur Idul Fitri, yaitu pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Kebijakan ini berlaku bagi Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Ahli Muda hingga jenjang di bawahnya, serta Pejabat Pelaksana.
Sementara itu, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya tetap diminta untuk berkantor pada tanggal tersebut. Mereka juga bertanggung jawab mengatur kehadiran ASN di unit kerja masing-masing dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan capaian kinerja.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyebutkan bahwa pengaturan sistem kerja ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya mobilitas masyarakat selama masa mudik dan arus balik libur panjang.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus tetap berjalan secara optimal.
Perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan publik esensial lainnya, diminta memastikan pelayanan tetap tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat.
Selain itu, unit pelayanan publik juga diminta untuk menerapkan sistem kerja bergilir atau shift guna menjaga keberlangsungan pelayanan tanpa mengganggu kebutuhan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, kehadiran ASN akan dipantau melalui aplikasi FLEKSI (Fleksibel Presensi). ASN diwajibkan melakukan presensi masuk mulai pukul 08.00 hingga 08.30 WITA, sedangkan presensi selesai kerja dilakukan mulai pukul 15.00 hingga 18.00 WITA.
Setiap ASN juga diwajibkan menginput rencana aktivitas harian serta laporan hasil kerja pada aplikasi tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja selama menjalankan tugas secara WFH maupun WFA.
Kepala perangkat daerah diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja ASN di masing-masing unit kerja agar target kinerja organisasi tetap tercapai.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut, maka ASN yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penulis: Beye


Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar