MAMUJU, mekora.id – Oknum Polisi anggota Polda Sulawesi Barat berinisial MA, resmi diberhentikan tidak hormat, Jumat (17/11/2023).
MA terjerat kode etik dan mengalami PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Dia terlibat sebagai Calo penerimaan Casis di Polda Sulawesi Barat tahun 2023.
Kasus ini mulai bergulir, setelah MA dilaporkan orang tua Casis. Dari hasil penyidikan Propam Polda Sulbar, MA menerima uang sebesar Rp 450 juta.
Uang tersebut dipungut MA dengan alasan, Rp 30 juta untuk pengurusan KTP di Mamuju dan Rp 420 juta ditransfer langsung ke rekening BRI milik MA. Kasus ini mulai disidangkan oleh Bid Propam Polda Sulbar sejak 11 September 2023 lalu.