Pelaku Peredaran Uang Palsu di Mamuju Ditangkap, Terungkap Setelah Digunakan di Aplikasi MiCHat
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 22 Mei 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilustrasi : Uang Palsu di Mamuju. (Dok. Net)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Mamuju, mengamankan terduga peredaran uang palsu. Hal itu setelah polisi berhasil menangkap lelaki terduga pelaku berinisial DL (27) warga yang berdomisili dari Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pengungkapan itu setelah mendapat laporan terkait peredaran uang palsu dari masyarakat.
“Bahwa benar mendapat laporan dari warga Polresta Mamuju tindak lanjuti dan lakukan penanganan kasus penggunaan uang palsu,” ungkap Iskandar, Rabu, (22/5/2024).
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polresta Mamuji, Ipti Herman Basir, kasus itu berawal saat pelaku DL memesan jasa pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.
“Pelaku memesan PSK lewat aplikasi MiChat, setelah itu langsung diajak ke salah satu rumah kos,” kata Herman Basir.
Setelah ada kesepakatan, rupanya pelaku DL menggunakan uang palsu sebagai transaksi kepada PSK pesanannya itu.
Transaksi uang palsu itu kemudian mencuat setelah PSK yang menerima pembayaran dari pelaku, membelanjakan uang itu pada sebuah minimarket di Mamuju.
“Pelaku memberikan uang Rp 1,5 juta pada korban, lalu menyuruh adiknya belanja ke minimarket. Namun kasir minimarket langsung mengetahui uang jika itu uang palsu,” ungkapnya.
Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian itu tersebut pada Polresta Mamuju. Peredaran uang palsu itu kemudian terus dalam pengembangan pihak kepolisian.
Dari kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang palsu pecahan Rp. 100.000 dengan jumlah sekitar Rp. 37.500.000,1 bilah parang berwarna coklat, 1 unit Handphone, dan 1 buah tas berisikan pakaian.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
