Dari hasil pemeriksaan petugas, mobil truk tersebut berasal dari Palu, Sulawesi Tengah, dengan menempuh jalur darat dan hendak menyeberang melalui pelabuhan ferry Mamuju.
“Setelah dilakukan penolakan, truk keluar dari kawasan pelabuhan, lalu kami berkoordinasi dengan intelijen karantina untuk mengawasi pergerakan truk tersebut. Betul saja, 10 kilometer dari pelabuhan, daging tersebut kembali berusaha dikirim menggunakan kapal ikan namun ditolak oleh nelayan sekitar,” jelas Jaya.
Sementara Kepala Karantina Mamuju, Agus Karyono menyebut, jika terbukti melanggar pasal 35 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pemilik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar.
“Daging tersebut dapat dilalulintaskan apabila mengikuti prosedur seperti melengkapi dokumen seperti sertifikat veteriner, surat rekomendasi dari daerah asal dan tujuan, hasil uji laboratorium, dan sertifikat kesehatan dari Karantina,” pungkas Agus.