Scroll untuk baca artikel
Example 720x720
ADVERTORIALInvestasi

Gubernur Sulbar dan 16 Pengusaha Sawit Teken Kesepakatan Peningkatan Pajak Air Permukaan Dari 300 Jadi 12 Miliar

×

Gubernur Sulbar dan 16 Pengusaha Sawit Teken Kesepakatan Peningkatan Pajak Air Permukaan Dari 300 Jadi 12 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pajak Air Permukaan Sulbar
'Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Perusahaan Sawit teken kesepakatan peningkatan partisipasi pajak air permukaan.

JAKARTA, Mekora.id – Upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mulai membuahkan hasil. Hal itu setelah Gubernur Suhardi Duka dan 16 perusahaan sawit menggelar pertemuan di Jakarta, pada Selasa, (6/5/2025) kemarin.

Salah satu poin utama kesepakatan tersebut adalah kenaikan drastis kontribusi pajak dari sektor air permukaan dan galian C, dari sebelumnya hanya sekitar Rp300 juta per tahun menjadi Rp12 miliar per tahun.

Gubernur Suhardi Duka menyebut, sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha sangat penting demi mendorong pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Sulawesi Barat.

“Kami butuh kontribusi perusahaan, dan perusahaan pun membutuhkan regulasi yang jelas serta jaminan keamanan dari pemerintah. Ini saatnya kita buka lembaran baru,” ujar SDK.

Baca juga :  Atur Harga TBS Sawit, DPRD Sulbar Undang Petani dan Perusahaan Bahas Permentan Terbaru

Ia menegaskan, seluruh kesepakatan akan dituangkan secara resmi dalam koridor hukum yang berlaku, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) maupun Undang-Undang. Pajak yang akan dioptimalkan meliputi pajak kendaraan operasional, bahan bakar industri, alat berat, air permukaan, hingga pajak galian C.

“Selama ini banyak potensi PAD yang hilang karena kurangnya koordinasi. Ada yang sudah membayar, tapi tidak sesuai ketentuan. Kini kita duduk bersama, semua transparan,” tambahnya.

Pihak perusahaan pun menyambut positif langkah ini. Perwakilan dari PT Astra menyampaikan komitmennya untuk mematuhi ketentuan yang disepakati, dengan catatan mekanisme pelaporan dan tarif dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Pertemuan tersebut ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Gubernur Sulbar dan seluruh pimpinan perusahaan sawit. MoU ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola pajak daerah berbasis kemitraan dan transparansi.

Baca juga :  Hardiknas 2025, Gubernur Sulbar Tegaskan Institusi Pendidikan Tak Boleh Gentar Lawan Praktik Intimidatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *