POLMAN, Mekora.id – Kasus kekerasan seksual di Polewali Mandar (Polman) kembali terjadi, kali ini menimpa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Ironisnya, kasus ini dikabarkan tidak dibawa ke ranah hukum, melainkan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Menanggapi hal tersebut, Sarinah Alin, Wakil Ketua Bidang Sarinah Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), menegaskan bahwa penyelesaian seperti ini tidak dapat dibenarkan.
“Jika kasus seperti ini terus dibiarkan tanpa melalui proses hukum, maka pelaku lain akan merasa bisa lolos tanpa konsekuensi. Hal ini sangat berbahaya dan dapat memperparah kejadian serupa di masa mendatang,” ujar Sarinah Alin, Jumat (28/3/2025).
Ia menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) agar korban mendapatkan keadilan yang semestinya dan untuk mencegah terjadinya kasus serupa.