“Kami telah memberi tahu Liaison Officer (LO) dari setiap Bapaslon bahwa mereka memiliki waktu tiga hari untuk memperbaiki dokumen tersebut,” lanjut Asriani.
Asriani berharap waktu tiga hari yang diberikan cukup bagi para bakal pasangan calon untuk menyelesaikan perbaikan dokumen.
Namun, jika ada bakal pasangan calon yang tidak melakukan perbaikan dokumen dalam waktu yang ditentukan, maka mereka tidak akan dapat ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 22 September mendatang.
“Jika dokumen yang perlu diperbaiki dapat diselesaikan dalam tiga hari ke depan, maka semuanya akan sesuai dengan syarat. Namun, jika tidak, mereka tidak akan dapat ditetapkan sebagai pasangan calon,” tutup Asriani.