Sebelum putusan dibacakan, pihak pengadilan sempat memfasilitasi mediasi. Pihak tergugat menawarkan lahan empang 6 hektare dan kebun 50 are, namun penggugat meminta 10 hektare lahan dan uang tunai Rp4 miliar. Mediasi gagal dan eksekusi pun dipaksakan.
Objek utama, yakni rumah panggung ukir, akhirnya dibagi dua dengan menggunakan gergaji mesin (senso), yang makin memanaskan situasi. Polisi bahkan mengamankan satu orang dari pihak tergugat karena kedapatan membawa senjata tajam.
“Kami harus pastikan proses hukum berjalan lancar. Ada satu orang yang kami amankan karena membawa sajam,” ujar Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko.
Sengketa Bernilai Besar
Selain rumah, sengketa ini mencakup sejumlah aset lain, yakni tanah perumahan, tanah empang di Tarakan, Kalimantan Utara, serta empat unit mobil.
Gugatan diajukan oleh enam orang saudara dari mendiang istri H. Jamaluddin, yang mengklaim aset tersebut sebagai peninggalan almarhumah. Setelah melalui proses hukum panjang, mereka memenangkan gugatan di Pengadilan Agama Polewali.
gmztxh
ojrm6v