Edukasi Warga Sulbar, LPS Sulampua : Simpanan Bank Dijamin Hingga 2 Miliar
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Media Meet Up LPS Sulampua di Mamuju, Sulawesi Barat.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah III Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua) akhirnya hadir langsung di Mamuju, Sulawesi Barat, untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait keamanan simpanan perbankan. Dalam kunjungan tersebut, LPS mengundang sedikitnya 15 media massa sebagai mitra strategis penyebaran informasi kepada publik.
Kegiatan yang digelar di Hotel Maleo, Rabu (11/2/2026) itu menjadi bagian dari upaya LPS meningkatkan literasi dan kepercayaan keuangan masyarakat, khususnya di Sulawesi Barat.
Ketua LPS Wilayah III Sulampua, Fuad Sain, menjelaskan bahwa wilayah kerja LPS Sulampua mencakup 14 provinsi yang tersebar di empat pulau, dengan kantor perwakilan berpusat di Makassar.
“Wilayah kerja kami cukup luas, mencakup 14 provinsi di Sulawesi, Maluku, dan Papua. Karena itu, peran media sangat penting sebagai perpanjangan tangan kami untuk menyampaikan informasi ke masyarakat,” kata Fuad.
Edukasi Publik Soal Keamanan Simpanan
Fuad menegaskan, kehadiran LPS di daerah bertujuan memberikan pemahaman sederhana kepada masyarakat agar tidak panik jika suatu saat menghadapi persoalan di perbankan.
“Secara sederhana, kalau suatu bank tutup, masyarakat tidak perlu khawatir. Selama memenuhi ketentuan, simpanannya dijamin oleh LPS,” jelasnya.
LPS juga mendorong peningkatan literasi keuangan, agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai nasabah bank, termasuk pentingnya menyimpan dana di lembaga perbankan resmi.
LPS Lahir dari Krisis Perbankan
Sementara itu, Kepala Deputi LPS Wilayah III Sulampua, Prayetno, memaparkan latar belakang berdirinya LPS. Ia menjelaskan bahwa LPS dibentuk pada 22 September 2004, sebagai respons atas krisis moneter yang memicu likuidasi 16 bank, sehingga menyebabkan kepanikan publik dan penarikan dana besar-besaran.
“Saat itu masyarakat kehilangan kepercayaan. LPS hadir untuk menjamin dan meyakinkan publik bahwa meskipun bank tutup, simpanan mereka tetap aman dan bisa dikembalikan,” ujar Prayetno.
Simpanan Dijamin Hingga Rp2 Miliar
Prayetno menambahkan, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per orang per bank, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau misalnya seseorang punya simpanan Rp4 miliar, bisa dibagi ke dua bank, sehingga seluruhnya tetap masuk dalam skema penjaminan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa LPS mulai menjalankan fungsi penjaminan ketika sebuah bank telah ditetapkan bermasalah atau dalam kondisi gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui kegiatan ini, LPS berharap media di Sulawesi Barat dapat menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang benar, akurat, dan mudah dipahami terkait perbankan dan penjaminan simpanan.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan, sekaligus mencegah kepanikan apabila terjadi persoalan di sektor perbankan di masa mendatang.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
