Kasus dugaan ijazah palsu di Mateng menjadi perhatian luas, setelah dugaan ijazah palsu pertama kali diungkap oleh Aliansi Pemantau Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN) Sulawesi Barat.
Sekretaris APKAN Sulbar, Bahtiar Kalam, menuding adanya keterlibatan dua oknum penyelenggara pemilu yang turut meloloskan HS sebagai calon bupati.
“Kami menemukan dokumen yang diduga dijadikan dasar pelolosan HS. Dokumen tersebut ditandatangani oleh oknum KPU berinisial IK dan komisioner Bawaslu berinisial SM,” ujar Bahtiar.
Bahtiar mendesak agar penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan permufakatan ini demi menjaga integritas Pilkada.
Sementara itu, pihak kepolisian terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain yang diduga memuluskan pencalonan HS. Kejaksaan Negeri Mamuju juga memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai mekanisme dan transparan.
Kasus ini dianggap penting tidak hanya bagi keadilan hukum, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Mamuju Tengah.
“Penyelesaian kasus ini diharapkan menjadi pengingat bahwa integritas pemilu harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Semua pihak yang terlibat akan diproses secara adil,” pungkas Bahtiar.