MAMUJU, Mekora.id – Dugaan kasus ijazah palsu yang melibatkan salah satu Pasangan Calon Bupati di Pilkada Mamuju Tengah (Mateng), masuk dalam meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.
Menurut Kasi Intel Kejari Mamuju, Antonius, berkas perkara dugaan kasus ijazah palsu itu telah dilimpahkan oleh Polres Mamuju Tengah (Mateng) sejak Rabu, 11 Desember 2024 kemarin.
“Untuk penanganannya penyidik Polres Mateng sudah menyerahkan Berkas Perkara ke KN Mamuju. Berkas Perkaranya diterima di Kejaksaan, kemarin tanggal 11 Desember 2024,” kata Antonius saat di Konfirmasi, Kamis, (12/12/2024).
Selanjutnya, Antonius menyebut berkas perkara dugaan ijazah palsu di Pilkada Mamuju Tengah itu akan itu akan diteliti oleh Jaksa untuk selanjutnya dikembangkan.
“Saat ini sedang diteliti oleh Jaksa Peneliti mengenai kelengkapan Formil dan Materiil nya,” ujar Antonius.
Antonius menyebut perkara yang dilimpahkan itu terkait dugaan adanya ijazah palsu dari salah satu Paslon di Pilkada Mamuju Tengah 2024.
“Mengenai ijazah palsunya,” pungkas Antonius.
Terkait itu, Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) DPW Provinsi Sulawesi Barat, meminta semua pihak untuk melakukan pengawasan pada kasus dugaan ijazah palsu itu.
Sekretaris APKAN Sulbar, Bahtiar Salam, mengatakan perkara ini harus diusut hingga ke akarnya.