MAMUJU, Mekora.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat secara resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dari Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, (24/6/2025).
Penyerahan dokumen Ranperda tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya dan Abdul Halim.
Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim, yang memimpin jalannya paripurna, menyatakan bahwa DPRD menyambut baik penyerahan Ranperda ini sebagai bentuk akuntabilitas eksekutif terhadap pelaksanaan APBD tahun 2024.
“Ini adalah bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Abdul Halim.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD akan segera menindaklanjuti dokumen tersebut melalui pembahasan bersama tim anggaran legislatif dan alat kelengkapan dewan lainnya.
DPRD Apresiasi Raihan WTP
Dalam sambutannya, DPRD Sulbar juga memberikan apresiasi atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diberikan oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulbar tahun anggaran 2024.
“Capaian WTP ini adalah bukti bahwa pengelolaan anggaran di Sulawesi Barat semakin membaik. Namun, pembahasan Ranperda tetap akan dilakukan secara cermat untuk memastikan semua program benar-benar berdampak bagi masyarakat,” tambahnya.
Langkah Awal Pembahasan Substansi
Setelah menerima Ranperda, DPRD akan menjadwalkan pembahasan lanjutan, termasuk mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dan telaah terhadap substansi laporan keuangan daerah.
Gubernur Suhardi Duka dalam penyerahannya melaporkan bahwa realisasi pendapatan APBD 2024 mencapai Rp 1,91 triliun atau 99,81 persen dari target, dengan realisasi belanja dan transfer sebesar 97,62 persen, serta SILPA mencapai Rp 41,19 miliar.