Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NEWS

DPRD Sulbar Akhirnya Keluarkan Rekomendasi Peninjauan Ulang Izin Tambang Pasir di Kalukku

×

DPRD Sulbar Akhirnya Keluarkan Rekomendasi Peninjauan Ulang Izin Tambang Pasir di Kalukku

Sebarkan artikel ini
Surat Rekomendasi Tambang Pasir DPRD Sulbar
Wakil Ketua Sementara DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, menyerahkan Surat Rekomendasi peninjauan ulang izin Tambang Pasir di Kalukku kepada warga.

MAMUJU, Mekora.idDPRD Sulawesi Barat, akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi peninjauan kembali, terhadap aksi penolakan izin tambang pasir di hilir Sungai Kalukku. Surat dengan Nomor:B.000.4.2.1/533/X/2024 itu ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, Jumat, 25 Oktober 2024.

Wakil Ketua Sementara DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, mengatakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Sulbar itu setelah sebelumnya dilakukan tinjauan di lokasi.

Munandar mengatakan, DPRD Sulbar sebagai lembaga pengawasan menemukan jika penolakan keras dari warga lokal sangat rentan terhadap potensi konflik. Hal itu membuat DPRD Sulbar mengambil sikap tegas.

“Surat ini menjadi rekomendasi DPRD kepada yang terkait untuk melakukan evaluasi terhadap izin tambang pasir yang sudah dikeluarkan, karena pada kenyataannya masyarakat menolak keras. Ada potensi konflik di masyarakat bila dipaksakan,” kata Munandar, Jumat, (25/10/2024) malam.

Baca juga :  Geger Penemuan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Pink di Mamuju City, Ditemukan di Kebun Kakao

Selain itu, DPRD Sulbar juga dalam peninjauannya menemukan adanya kejanggalan di lapangan, adanya dokumen bermasalah yang digunakan PT. Jaya Pasir Andalan dalam mengajukan izin operasional tambang pasir.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung, DPRD Sulbar menemukan banyaknya dokumen bermasalah dan janggal yang digunakan PT. Pasir Jaya Andalan sebagai landasan untuk mengurus izin tambang pasir di Sungai Kalukku tersebut.

Dengan dokumen yang tidak sesuai mekanisme, dikhawatirkan dapat menyebabkan abrasi dan merusak lingkungan sekitar. Terutama wilayah izin operasional itu dekat dengan perkampungan.

“Temuan data dan fakta lapangan ada masalah pada dokumen dan administrasi yang dijadikan rujukan penerbitan Izin operasional. Selain itu pemilik lahan di sekitar area tambang mayoritas tidak menyetujui kehadiran tambang Pasir, Karena itu kami DPRD merekomendasikan untuk di evaluasi ditinjau ulang,” ungkap Munandar.

Baca juga :  Gedung Baru DPRD Sulawesi Barat Diresmikan Pasca Rehabilitasi, Berikut Fasilitasnya