MAMUJU, Mekora.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat lanjutan pada Kamis (16/1/2025). Rapat ini untuk membahas hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Barang Milik Daerah (BMD) dan jaringan utilitas.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulbar, Habsi Wahid, didampingi anggota Bapemperda seperti Masdar Mahmuddin dan Elisabeth. Hadir pula tenaga ahli Bapemperda, H. Nur Alam Tahir dan Samiran, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Biro Hukum, dan BPKPD.
Ketua Bapemperda menyampaikan pentingnya tindak lanjut dari hasil fasilitasi Kemendagri untuk memastikan Ranperda yang dibahas dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Kita perlu menyelaraskan dan menyempurnakan Ranperda agar sesuai dengan arahan Kemendagri, terutama dalam pengelolaan Barang Milik Daerah dan jaringan utilitas,” ujarnya.
Selain membahas Ranperda yang menjadi prioritas, rapat ini juga berfokus pada monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap Perda dan Ranperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda Tahun 2025. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh naskah akademik dan rancangan regulasi sudah siap dibahas di tingkat lebih lanjut.
Dalam rapat, diskusi mendalam dilakukan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mendapatkan masukan teknis. Masukan tersebut akan menjadi dasar dalam pembahasan 15 Ranperda yang dijadwalkan untuk dibahas dalam program pembentukan Perda tahun 2025.
Beberapa Ranperda yang menjadi fokus pembahasan mencakup:
1. Barang Milik Daerah (BMD).
2. Jaringan Utilitas.
3. Penyelarasan regulasi dari inisiatif DPRD dan Pemda untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Barat.
Proses ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPRD, Pemerintah Daerah, dan Kemendagri untuk menciptakan peraturan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.