MAMUJU, Mekora.id – Pimpinan Redaksi (Pimred) Journal Investigasi, Samuel Mesakarang, polisikan seorang lelaki berinisial AL ke Polres Mamasa, Kamis, (20/3/2025).
Hal itu setelah pelaku AL menyebar dokumen penting perusahaan berubah pertanggungjawaban di group WhatsApp “Seputar Berita Mamasa”, pada Rabu, 19 Maret 2025 kemarin.
Menurut Samuel Mesakaraeng, penyebaran dokumen itu telah merugikannya. Sebab dokumen itu semestinya berada dalam penguasaan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mamasa tetapi disebar tanpa izin dan jadi konsumsi publik. Atas hal itu Samuel melaporkan pelaku dengan Undang-undang ITE.
“Tindakan AL ini, sangat merugikan kami sebagai penanggung jawab Journal Investigasi, sebab bukan saja dapat diakses oleh orang lain tetapi menjadi bahan olokan dan bullying di media sosial. Tentu kami merasa bahwa tindakan ini bentuk pencemaran nama baik lembaga kami,” kata Samuel Mesakarang.
Atas kasus, pelaku dilaporkan telah melanggar pelanggaran Undang-undang ITE Pasal 32 Ayat 1 dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, tentunya juga Undang-undang perlindungan data pribadi Nomor 27 Tahun 2022 pasal 67 ayat 2.
“Kami menganggap bahwa tindakan ini mesti dilaporkan, karena menjadi preseden buruk bagi instansi pemerintahan bahwa dengan mudahnya seseorang mengambil, lalu menyebarkan dokumen tanpa persetujuan dari pihak dinas terkait maupun pemilik data,” terang Samuel Mesakarang.