Dijual Tanpa Izin, Puluhan Botol Miras di Mamuju Disita Polisi
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 4 Jun 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Foto Ilustrasi minum keras di Mamuju diamankan polisi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Puluhan botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polresta Mamuju saat melakukan operasi Pekat Marano Tahun 2024.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan, minuman itu disita dari para pedagang yang ketahuan menjual minuman beralkohol itu.
“Anggur hitam 1 botol, anggur merah 12 botol, topi miring 1 botol, singa Raja 24 botol, dan bir 17 botol,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis, pada, Senin, (4/6/2024).
Menurut Kompol Jamaluddin, puluhan botol miras itu disita dari warung-warung yang ketahuan tidak memiliki izin menjual minuman keras.
“Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap penjualnya tidak dilengkapi dengan perizinan penjualan yang sah dari pihak berwenang sehingga dilakukan penyitaan,” ungkap Jamal.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
