MAMUJU, mekora.id – Puluhan botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polresta Mamuju saat melakukan operasi Pekat Marano Tahun 2024.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin mengatakan, minuman itu disita dari para pedagang yang ketahuan menjual minuman beralkohol itu.
“Anggur hitam 1 botol, anggur merah 12 botol, topi miring 1 botol, singa Raja 24 botol, dan bir 17 botol,” ungkapnya, dalam keterangan tertulis, pada, Senin, (4/6/2024).
Menurut Kompol Jamaluddin, puluhan botol miras itu disita dari warung-warung yang ketahuan tidak memiliki izin menjual minuman keras.
“Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap penjualnya tidak dilengkapi dengan perizinan penjualan yang sah dari pihak berwenang sehingga dilakukan penyitaan,” ungkap Jamal.