Dalam pasal 53 ayat 1, pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan surat izin kampanye.
“Sementara dalam Undang-undang Kepala Daerah, Anggota DPRD termasuk dalam pejabat Daerah Kabupaten/Kota,” kata Dedi Bendor.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin, mengatakan laporan yang diterima Bawaslu akan melalui proses pengecekan. Dia menyebut jika laporan itu dimasukan oleh salah satu warga.
“Jadi sesuai mekanisme, setiap menerima laporan kita akan lakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujar Rusdin.
Laporan itu turut didampingi oleh Tim Hukum dari Ado-Damris. Masing-masing, Nasrun, Muh. Rizal, Akriadi, Mursuki, Abu Bakar, dan Ahmad Udi.