Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
NEWSPilkada

Diduga Kampanyekan Paslon Tanpa Surat Cuti, 4 Anggota DPRD Mamuju Dilapor ke Bawaslu

×

Diduga Kampanyekan Paslon Tanpa Surat Cuti, 4 Anggota DPRD Mamuju Dilapor ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Mamuju dilapor ke Bawaslu
Empat Anggota DPRD Mamuju dilaporkan ke Bawaslu. (Foto : Mekora.id)

Dalam pasal 53 ayat 1, pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan surat izin kampanye.

“Sementara dalam Undang-undang Kepala Daerah, Anggota DPRD termasuk dalam pejabat Daerah Kabupaten/Kota,” kata Dedi Bendor.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin, mengatakan laporan yang diterima Bawaslu akan melalui proses pengecekan. Dia menyebut jika laporan itu dimasukan oleh salah satu warga.

“Jadi sesuai mekanisme, setiap menerima laporan kita akan lakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujar Rusdin.

Laporan itu turut didampingi oleh Tim Hukum dari Ado-Damris. Masing-masing, Nasrun, Muh. Rizal, Akriadi, Mursuki, Abu Bakar, dan Ahmad Udi.

Baca juga :  Reses Perdana, Ahmad Istiqlal Inginkan Konstituen Punya Lebih Banyak Peluang