Dari Wonomulyo ke Morowali Utara: Jejak Solar Ilegal yang Dibongkar Polisi
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Mobil tangki memuat 8000 liter solar ilegal ditahan di Polresta Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Upaya aparat kepolisian di Mamuju membongkar praktik distribusi solar ilegal kembali membuahkan hasil. Personel piket Polsek Kalukku, Polresta Mamuju, berhasil mengamankan satu unit mobil tangki bermuatan sekitar 8000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin resmi, Rabu (20/8/2025).
Kasus ini mafia solar ilegal ini terungkap setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kalukku. Polisi bergerak cepat dan menghentikan mobil tangki berwarna biru putih milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan.
Dari hasil pemeriksaan awal, sopir berinisial MRR (27), warga Balaesan, Donggala, mengaku solar tersebut diperoleh dari salah satu penimbun di Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar. BBM itu rencananya akan disalurkan ke perusahaan tambang nikel PT GNI di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Kapolsek Kalukku, IPTU Makmur, menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan distribusi BBM subsidi maupun non-subsidi.
“Langkah cepat personel Polsek Kalukku merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Praktik ilegal ini merugikan negara sekaligus berdampak langsung pada ketersediaan BBM untuk masyarakat luas,” ujarnya.
Modus Lama, Jaringan Baru
Praktik pengalihan solar bersubsidi ke sektor industri tambang bukan hal baru. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, hingga petani, kerap bocor ke sektor industri dengan harga jauh lebih tinggi. Kondisi ini membuat harga di pasaran melonjak, sementara masyarakat kecil kesulitan mendapatkan bahan bakar.
Di Sulawesi Barat sendiri, kasus serupa beberapa kali terbongkar. Namun permintaan tinggi dari industri tambang di Sulawesi Tengah membuat praktik distribusi ilegal ini terus berulang.
Kini, mobil tangki beserta muatan solar diamankan di Mapolsek Kalukku. Kasusnya dilimpahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Mamuju untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak penimbun yang disebut-sebut sebagai pemasok.
Aparat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM. “Tanpa partisipasi warga, sulit bagi kami memberantas mafia solar yang sudah berjejaring hingga lintas provinsi,” kata IPTU Makmur.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penyalahgunaan BBM dapat terancam hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa perang terhadap praktik distribusi BBM ilegal bukan hanya soal penindakan hukum, tetapi juga menjaga hak masyarakat kecil atas energi yang terjangkau.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
