MAMUJU, Mekora.id — Pemerintah Kabupaten Mamuju resmi memberhentikan sementara Muhammad Nasrullah dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tanambuah setelah tersandung kasus dugaan korupsi dan berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Mamuju Nomor 094/3890/XII/2025 tertanggal 3 Desember 2025.
Melalui keputusan tersebut, Bupati Mamuju menonaktifkan Nasrullah sekaligus menunjuk pejabat dari unsur kecamatan, Andi Abraham Baso, sebagai Pelaksana Tugas (Pj) Kepala Desa Tanambuah. Andi mulai bertugas pada Sabtu (6/12/2025).
Kedatangan Pj Kades disambut hangat oleh warga Tanambuah. Mereka menilai keputusan pemberhentian tersebut menjadi angin segar setelah terjadi kekosongan kepemimpinan sejak Nasrullah ditetapkan sebagai tersangka.
“Keputusan Bupati ini kami tunggu-tunggu. Desa harus dipimpin orang yang dapat diajak bicara, bukan yang lari dari kewajiban hukum,” ujar tokoh masyarakat Tanambuah, Ambo.
Warga berharap kehadiran pemimpin baru membawa perubahan terutama dalam hal transparansi pengelolaan anggaran dan pemerataan pembangunan desa.
“Begitu SK keluar, kami langsung lega. Semoga ke depan tidak ada lagi masalah bantuan,” kata Muliana, salah satu warga.
Dalam sambutan perdananya, Andi Abraham Baso menegaskan fokus kerjanya selama memimpin Desa Tanambuah.
“Saya ditugaskan untuk memulihkan stabilitas, menertibkan administrasi, dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.














