Dimana kata Muhaimin, Dewan Etik Persepi melakukan pemeriksaan kepada Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Poltracking terkait perbedaan signifikan hasil survei. Hasil pemeriksaan menunjukkan LSI dinilai melakukan survei sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Poltracking Indonesia tidak berhasil menjelaskan ketidaksesuaian antara jumlah sampel valid sebesar 1.652 data sampel yang ditunjukkan saat pemeriksaan dengan 2.000 data sampel seperti yang telah dirilis ke publik.
“Ini sangat fatal karena survei bisa saja salah tetapi berbohong sangat haram bagi lembaga survei, fakta berbohongnya Poltracking Indonesia membuat lembaga ini dilarang merilis hasil survei. Makanya hasil survei Pilgub Sulbar hanya beredar di WA,” jelas Muhaimin.
Menurut Muhaimin, saat menelusuri hasil survei di website www.Poltracking.com hanya sejumlah wilayah, di antaranya Pilkada Jawa Tengah rilis 25 September 2024, Jawa Barat rilis 26 September 2024, DKI Jakarta rilis 24 Oktober 2024, Kalimantan Tengah rilis 21 Oktober 2024, Lampung Selatan rilis 6 November 2024, Bojonegoro rilis 19 November 2024.
Selain melaporkan Hanta Yuda ke Mabes Polri, Muhaimin Faisal juga menyebut melaporkan bos Poltracking Indonesia itu ke Bawaslu RI, KPU-RI dan Asosiasi Lembaga Survei Presisi.
“Kami juga melaporkan Saudara Hanta Yuda direktur lembaga survei Poltracking Indonesia ke Bawaslu RI, KPU-RI dan Asosiasi Lembaga Survei Presisi. Harus ada upaya penghentian atas segala tindakan pembodohan ke daerah-daerah di Indonesia oleh lembaga survey mainstream yang tidak bertanggung jawab dan cenderung menambang cost politik yang tentu saja berpengaruh pada perilaku korupsi pejabat daerah,” pungkasnya.