Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
DAERAH

Beri Klarifikasi, Syarif  Bawaslu Mateng Bantah Tudingan Terlibat Dalam Kasus Ijazah Haris

×

Beri Klarifikasi, Syarif  Bawaslu Mateng Bantah Tudingan Terlibat Dalam Kasus Ijazah Haris

Sebarkan artikel ini
Lampiran keterangan Muh. Syarif Muhayyang
Lampiran keterangan Muh. Syarif Muhayyang.

Kata Syarif, penerbitan berita acara tersebut sepenuhnya kewenangan KPU Kabupaten Mamuju Tengah. Dimana berita acara yang dimaksud juga ikut ditandatangani beserta cap basah pihak SMK Negeri 3 Mamuju.

“Saat melakukan pengawasan pada pihak KPU Mamuju Tengah di SMKN 3 Makassar melihat lembaran Berita Acara Klarifikasi dari KPU Mamuju Tengah kepada Kepala Sekolah SMKN 3 Makassar saat pihak sekolah SMKN 3 Makassar telah selesai menuangkan penilaian dan pernyataannya di Berita Acara yang dimaksud serta telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah atas nama Drs.Farid A. Massewali dan di cap basah oleh pihak Sekolah SMKN 3 Makassar,” ujar Syarif.

Selain itu, Muh. Syarif Muhayyang mengaku, tidak mengenal Zulkifli seperti yang disebutkan saksi Nyonya Andriani dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Mamuju, pada Kamis kemarin.

Baca juga :  Pledoi Terdakwa Haris Halim Sinreng Bantah Ijazahnya Palsu

“Saya tidak mengenal yang bersangkutan apalagi orang yang dimaksud atas nama Pak Zulkifli,” ungkapnya.

Sementara dalam keterangan lain kepada laman ini, Laison officer (LO) Cabup Haris, bernama Salim mengaku, tidak pernah meminta Syarif Bawaslu untuk legalisir ijazah.

“Sepengetahuan saya, kami tidak pernah meminta Syarif Bawaslu melakukan legalisir ijazah, karena itu juga bukan kewenangan nya. Pihak sekolah lah yang punya domain melakukan itu,” ungkap Salim kepada Mekora.id

Sebelumnya, Mekora.id memuat berita kesaksian Pegawai honorer Tata Usaha SMK Negeri 3 Makassar, bernama Andriani yang diberikan di dalam persidangan dugaan kasus ijazah palsu dengan terdakwa Calon Bupati Mamuju Tengah Haris Halim Sinreng di PN Mamuju.

Baca juga :  Suhardi Duka dan Salim Mengga Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Terpilih

Kasus itu mulai disidangkan sejak Rabu, 18 Desember 2024. Setidaknya sudah 14 saksi dihadirkan JPU untuk menjerat terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *