Kata Syarif, penerbitan berita acara tersebut sepenuhnya kewenangan KPU Kabupaten Mamuju Tengah. Dimana berita acara yang dimaksud juga ikut ditandatangani beserta cap basah pihak SMK Negeri 3 Mamuju.
“Saat melakukan pengawasan pada pihak KPU Mamuju Tengah di SMKN 3 Makassar melihat lembaran Berita Acara Klarifikasi dari KPU Mamuju Tengah kepada Kepala Sekolah SMKN 3 Makassar saat pihak sekolah SMKN 3 Makassar telah selesai menuangkan penilaian dan pernyataannya di Berita Acara yang dimaksud serta telah ditandatangani oleh Kepala Sekolah atas nama Drs.Farid A. Massewali dan di cap basah oleh pihak Sekolah SMKN 3 Makassar,” ujar Syarif.
Selain itu, Muh. Syarif Muhayyang mengaku, tidak mengenal Zulkifli seperti yang disebutkan saksi Nyonya Andriani dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Mamuju, pada Kamis kemarin.
“Saya tidak mengenal yang bersangkutan apalagi orang yang dimaksud atas nama Pak Zulkifli,” ungkapnya.
Sementara dalam keterangan lain kepada laman ini, Laison officer (LO) Cabup Haris, bernama Salim mengaku, tidak pernah meminta Syarif Bawaslu untuk legalisir ijazah.
“Sepengetahuan saya, kami tidak pernah meminta Syarif Bawaslu melakukan legalisir ijazah, karena itu juga bukan kewenangan nya. Pihak sekolah lah yang punya domain melakukan itu,” ungkap Salim kepada Mekora.id
Sebelumnya, Mekora.id memuat berita kesaksian Pegawai honorer Tata Usaha SMK Negeri 3 Makassar, bernama Andriani yang diberikan di dalam persidangan dugaan kasus ijazah palsu dengan terdakwa Calon Bupati Mamuju Tengah Haris Halim Sinreng di PN Mamuju.
Kasus itu mulai disidangkan sejak Rabu, 18 Desember 2024. Setidaknya sudah 14 saksi dihadirkan JPU untuk menjerat terdakwa.