Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
LIFESTYLENEWS

Berapa Total Token Listrik Diskon 50 Persen yang Bisa Diisi Perbulan?

×

Berapa Total Token Listrik Diskon 50 Persen yang Bisa Diisi Perbulan?

Sebarkan artikel ini
total token listrik diskon 50 persen
Asisstent Manager Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Mamuju, Risman, menjelaskan skema tarif listrik diskon 50 persen.

MAMUJU, Mekora.id – Mulai 01 Januari 2024, PT PLN (Persero) memastikan paket ekonomi stimulan yakni tarif listrik diskon 50 persen telah dapat dinikmati. Pemberlakuan itu untuk pelanggan kategori R alias pengguna Rumah Tangga selama dua bulan hingga Februari 2025.

Manager PLN UP3 Mamuju, Manihar Hutajulu, menuturkan pelanggan yang masuk sebagai kategori R dengan daya 2200 Volt Ampere (VA) kebawa dapat menikmati potongan (listrik diskon 50 persen) ini. Artinya daya R1T-450 VA, R1T-900 VA, R1MT-900 VA, R1T-1300 VA, dan R1T- 2200 VA dapat menikmatinya.

“Jadi diskon 50 persen ini hanya untuk pelanggan kategori R atau Rumah Tangga. Diluar itu tetap normal,” ungkap Manihar Hutajulu, Kamis, (2/1/2024) kemarin.

Baca juga :  Kasus Dugaan Penghinaan Gelar Uwe di Mamuju Berlanjut, Polda Sulbar Periksa Terlapor

Pemberlakuan diskon 50 persen ini, nantinya akan menyasar dua kategori pelanggan yakni pelanggar pasca bayar (meteran) dan pelanggan prabayar (token).

Untuk menikmati layanan tarif listrik diskon, Manager PLN UP3 Mamuju, Manihar, menyarankan masyarakat melakukan transaksi di Aplikasi atau marketplace yang telah menjadi mitra PLN (Persero). Namun kata Manihar akan lebih efektif jika pembelian dilakukan di Aplikasi PLN Mobile.

“Kami sarankan sebaiknya membeli di Aplikasi PLN Mobile atau di aplikasi dan marketplace yang telah menjadi mitra PLN. Itu untuk menghindari pihak-pihak yang memanfaatkan momen ini untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.

Namun seperti apa mekanisme dan berapa nilai maksimal token listrik yang bisa di isi masing-masing pelanggan?. Menurut Asisten Manajer Niaga dan Pemasaran PLN UP3 Mamuju, Risman, pembelian token listrik itu telah diatur.

Baca juga :  Dugaan Ijazah Palsu Mateng : Tersangka HS Tak Bisa Tunjukan Ijazah Asli, Cuma Fotocopy Legalisir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *