“Kami minta ayahnya untuk melapor ke Polres Mamasa, tapi setelah tiba di Polres, malah ayahnya yang mengaku sebagai pelaku,” kata Andi Waris Tala yang dikutip dari lintas sulbar.com, Kamis (31/08/2023).
Saat ini kandungan korban memasuki usia enam bulan dan sedang ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mamasa.
“Benar pelaku adalah bapak kandungnya. Dia melakukan persetubuhan kepada anaknya karena mereka tinggal bertiga di rumah,” kata salah satu kerabatnya.