Begini Alasan PDAM Mamuju Upah Karyawan Dibawah UMK | Mekora.id
Scroll untuk baca artikel
Example 300x300
DAERAHMamuju

Begini Alasan PDAM Mamuju Upah Karyawan Dibawah UMK

×

Begini Alasan PDAM Mamuju Upah Karyawan Dibawah UMK

Sebarkan artikel ini
Plt Direktur PDAM Mamuju
Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM Mamuju, Jauharia Andi Syafruddin, saat dijumpai di Kantornya, Kamis (16/5/2024). (Foto : Sugi/Mekora.id)

“Untuk jumlahnya ada di personalia, kira-kira begitulah (ada sekitar 10 orang),” kata Jauharia.

Meski begitu, jika kita mengacu pada Perbup Nomor 14 Tahun 2013 tentang PDAM Tirta Manakarra, Pasal 35 tidak menyebut berapa nominal pengupahan untuk tenaga kontrak dan PTT.

Perbup Nomor 14 Tahun 2013 Pasal 35 yang disebut Jauhari, menyebut Direktur dapat mengangkat tenaga kontrak yang upahnya disesuaikan kemampuan perusahaan.

Sementara didalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2007 tentang PDAM, Pasal 34 menyebut, tenaga kontrak atau pegawai tidak tetap diupah sesuai keputusan direksi yang mengacu pada upah minimum provinsi/Kabupaten/Kota.

Itu berarti jika mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2007 tentang PDAM, upah karyawan mestinya tidak boleh mengesampingkan UMP/UMK. Saat ini UMK Mamuju tahun 2024 sebesar Rp 2.932.094,20 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 78 Tahun 2023 tentang upah minimum.

Baca juga :  GMNI Polman Ingatkan Bupati dan Wabup Baru, Pekerjaan Rumah Menanti

Untuk itu, Jauharia mengaku telah memberikan mandat pada kuasa hukum PDAM Mamuju untuk menangani perkara itu.

“Semua data kami ada di kuasa hukum,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *