MAMUJU, Mekora.id – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Mamuju Tengah (Mateng) 2024 memasuki babak baru. Polres Mamuju Tengah telah menetapkan satu tersangka terkait kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai kandidat Pilkada.
“Kita sudah tetapkan satu tersangka atas dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan Pilkada 2024,” ujar Fredy, Senin (16/12/2024).
Terkait rumor keterlibatan oknum Komisioner KPU dan Bawaslu Mamuju Tengah dalam meloloskan paslon tersebut, Fredy menyebut pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
“Tunggu perkembangan selanjutnya. Penyidikan terus berjalan,” katanya.
Keterlibatan Penyelenggara Pemilu
Ketua Bawaslu Mamuju Tengah, Rahmat, menegaskan laporan terkait kasus ini telah diproses pihak kepolisian yang ikut dalam Gakkumdu. Ia membenarkan adanya dugaan pelanggaran oleh oknum anggota KPU yang turut meloloskan Paslon dengan ijazah bermasalah.
“Temuan 02 Bawaslu Mamuju Tengah, menemukan adanya keterkaitan satu anggota KPU Mateng untuk meloloskan atau tidak meloloskan Paslon yang diduga memiliki ijazah palsu itu, Kini sudah dalam penyidikan,” ungkap Rahmat.