MAMUJU, mekora.id – Aktivitas Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) di Lariang, Kabupaten Pasangkayu. Rupanya dilakukan sejak dua tahun lalu.
Hal itu terungkap saat tim Gabungan penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menangkap WNA asal Korsel sebagai investor yang menyerobot kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
“Telah beroperasi kurang lebih 2 tahun, Ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Y ini sebagai pemodal usaha penambang pasir di Lariang (Pasangkayu),” kata Koordinator Polisi Kehutanan Sulbar, Suhardi Samad, Senin, (19/8/2024).
Meski begitu, keberadaan WNA asal Korea Selatan sejak dua tahun terakhir di Pasangkayu itu enggan di komentar lebih jauh oleh Kantor Imigrasi Mamuju.
Kantor Imigrasi Mamuju melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kumham Sulbar, Aris Reski, mengatakan, pihaknya baru akan melakukan pemeriksaan keimigrasian MR. Y jika proses hukum yang dijalankan oleh Polhut dan Gakkumdu Sulbar telah selesai.