Aktivitas WNA Korsel di Pasangkayu Ternyata Sejak 2 Tahun Terakhir, Imigrasi Kecolongan?
- account_circle mekora.id
- calendar_month Senin, 19 Agt 2024
- comment 1 komentar
- print Cetak

Kantor Imigrasi Mamuju, di Jl. Abdul Malik Pattana Endeng Mamuju. (Foto : Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Aktivitas Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan (Korsel) di Lariang, Kabupaten Pasangkayu. Rupanya dilakukan sejak dua tahun lalu.
Hal itu terungkap saat tim Gabungan penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menangkap WNA asal Korsel sebagai investor yang menyerobot kawasan hutan lindung di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
“Telah beroperasi kurang lebih 2 tahun, Ternyata tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Y ini sebagai pemodal usaha penambang pasir di Lariang (Pasangkayu),” kata Koordinator Polisi Kehutanan Sulbar, Suhardi Samad, Senin, (19/8/2024).
Meski begitu, keberadaan WNA asal Korea Selatan sejak dua tahun terakhir di Pasangkayu itu enggan di komentar lebih jauh oleh Kantor Imigrasi Mamuju.
Kantor Imigrasi Mamuju melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kumham Sulbar, Aris Reski, mengatakan, pihaknya baru akan melakukan pemeriksaan keimigrasian MR. Y jika proses hukum yang dijalankan oleh Polhut dan Gakkumdu Sulbar telah selesai.
“Polhut punya Undang-undang sendiri atau penyidik sendiri. Jadi di lapangan, mereka yang menemukan jadi biarlah yang mereka proses,” kata Aris di Kantor Imigrasi Mamuju di Jl. Abdul Malik Pattana Endeng, Senin, (19/8/2024).
Meski begitu, Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyebut, Kantor Imigrasi memiliki wewenang dan berhak memeriksa setiap WNA yang masuk dalam wilayah atau daerah di Indonesia.
Kantor Imigrasi Mamuju pun membantah jika proses keluar masuknya WNA di Sulbar tidak diperiksa. Aris mengaku, semua orang asing yang masuk dalam Sulbar masuk dalam pengawasan keimigrasian.
“Semua yang ada di sini tetap dipantau, tapi untuk pelaksanaan di lapangan kan ini yang info yang beredar investor kan kalau tidak salah. Bisa juga tidak berada di sini bisa bisa juga di luar,” ujar Aris.
Sebelumnya, petugas tim Gabungan penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap seorang MNA asal Korea Selatan (Korsel) bernama Mr. Y. Dia diduga menjadi pemodal atas tambang pasir di Pasangkayu yang menyerobot hutan lindung.
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News
