Menurut Zunkarnaim, KPID memegang peran strategis sebagai regulator penyiaran daerah. Tugas utamanya adalah mengawasi, membina, dan memastikan keberlanjutan media penyiaran, khususnya televisi lokal, agar dapat memberikan informasi, edukasi, dan hiburan yang berkualitas. Namun, vakumnya iNews TV Mamuju menunjukkan adanya kekurangan dalam pelaksanaan peran tersebut.
“Minimnya kebijakan yang melindungi media lokal turut memperburuk kondisi ini,” tambahnya.
Ia mengusulkan agar KPID Sulbar menjadikan kritik ini sebagai momentum untuk mengevaluasi kinerjanya. Beberapa langkah yang disarankan antara lain:
1. Pemetaan Masalah Penyiaran Lokal: Mengidentifikasi kendala yang dihadapi televisi lokal, mulai dari regulasi, pendanaan, hingga kompetensi SDM.
2. Mendorong Kemitraan Strategis: Bekerja sama dengan pemerintah daerah, perusahaan besar, dan lembaga pendidikan untuk mendukung operasional televisi lokal.
3. Memperkuat Fungsi Pembinaan: Memberikan pelatihan dan pendampingan kepada televisi lokal agar mampu menghasilkan konten yang kreatif dan kompetitif.
4. Regulasi Berpihak pada Lokal: Mengusulkan kebijakan yang mewajibkan perusahaan besar untuk mendukung media lokal, baik melalui iklan, sponsorship, maupun kerjasama konten.
“Jika tidak segera diatasi, maka vakumnya televisi lokal bukan hanya ancaman bagi dunia penyiaran, tetapi juga bagi hak masyarakat Sulawesi Barat untuk mendapatkan informasi yang berakar pada nilai-nilai lokal. Waktunya KPID Sulbar bangkit dan membuktikan bahwa penyiaran lokal masih memiliki masa depan,” tutup Zunkarnaim.