“Pemisahan ini bisa mendorong masyarakat untuk lebih fokus dalam memilih pemimpin lokal yang punya kapasitas, bukan semata karena popularitas,” tegasnya.
Ia juga menyebut jarak waktu minimal 2 hingga 2,5 tahun antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal seperti yang diputuskan MK adalah ideal. Dengan jeda tersebut, masyarakat punya cukup waktu untuk mengkaji isu dan menilai secara lebih objektif.
“Dengan waktu jeda ini, isu-isu lokal bisa mendapat ruang sendiri. Ini akan memperkuat proses demokratisasi di daerah,” tambahnya.
Implikasi pada Masa Jabatan DPRD
Muhammad juga menyoroti implikasi konstitusional dari putusan MK ini, terutama terkait dengan masa jabatan DPRD yang sebelumnya dipilih bersamaan dengan Pilpres dan Pemilu legislatif tingkat pusat.
“Ke depan, harus ada kejelasan, apakah masa jabatan anggota DPRD akan diperpanjang atau tidak. Ini penting agar transisi berjalan mulus tanpa melanggar prinsip demokrasi dan konstitusi,” tutupnya.
Situs Scam Ancaman Indonesia, BOKEP SANGE SITUS SCAM