AIM Santai Hadapi Gugatan Terkait Musda Polman
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 28 Sep 2023
- comment 1 komentar
- print Cetak

Ketua Demisioner Kwarda Gerakan Pramuka Sulbar, Andi Ibrahim Masdar usai hadiri puncak hari jadi Sulbar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Demisioner ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sulawesi Barat (Sulbar), Andi Ibrahim Masdar (AIM), menanggapi santai gugatan Suraidah Suhardi di Pengadilan Negeri Mamuju.
Guguatan tersebut terkait pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) dan penetapan ketua terpilih Gerakan Pramuka Kwarda Sulbar di Polewali Mandar (Polman) 09 September lalu.
Menurut AIM, Gugatan yang dialamatkan padanya itu tidak berdasar sekaligus tanda tanya. Hal itu dikarenakan Suraidah bukan anggota maupun pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Sulawesi Barat.
“Saya juga heran apa tuntutannya, beliau bukan pengurus, bukan anggota. Saya mau bertanya, kapasitas apa dia menuntut?,” kata AIM, usai mengikuti peringatan hari jadi Sulbar di Kantor DPRD Sulbar, Jumat, (22/09/2023).
Dia mengatakan, mekanisme Musda di Polewali Mandar telah sesuai mekanisme organisasi. Hal itu diperkuat oleh hadirnya Sekretanis Jendral Kwartir Nasional dalam pelaksanaan Musda di Polman.
“Sudah mekanismenya ada pak Jenderal sebagai Sekjen loh. bukan hanya Andi Ibrahim. Dimana salahnya?. Sudah perintah Sekjen kita jalankan ini, kita sudah beri waktu dua bulan diundur lagi satu bulan, jadi tiga bulan kita beri waktu untuk Musda di Mamasa,” kata AIM
AIM menegaskan, tidak ada tendesi politik maupun intervensi dalam pemilihan ketua di Musda Polman. Menurutnya mekanisme organisasi telah dijalankan.
“Tidak ada (tendensi politik dalam musda), kalau saya mau jahat saya bikin tata tertip yang bisa mencalonkan diri harus pernah menjadi pengurus minimal satu periode, tapi kan saya tidak lakukan.
Untuk itu kata AIM, dirinya telah menyiapkan kronolgis untuk menghadapi gugatan itu.
“Jangan Meja Hijau, Meja merah saja saya siap. Itukan Pengadilan akan minta keterangan tertulis dan saya akan mengirimkan semua kronologisnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pimpinan sidang Musda Mamasa, Busman Rasyd melayangkan mosi tidak percaya pada Musda di Polman. Menurutnya Musda Mamasa telah menyepakati Suraidah Suhardi sebagai ketua. Hal itu berati, tidak ada Musda lain selain hasil dari Musda Mamasa.
Setelah mosi tidak percaya, Busman Rasyd bersama tim kuasa hukumnya menggugat AIM dan Pj Gubernur Sulbar ke Pengadilan Negeri Mamuju, dengan dugaan upaya melawan hukum.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
