Komisioner KPU dan Bawaslu Mateng Diduga Ubah Berita Acara Verifikasi Ijazah Haris
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 19 Des 2024
- comment 2 komentar
- print Cetak

Ruang Sidang Pengadilan Negeri Mamuju dengan agenda mendengarkan saksi dari SMK Negeri 3 Makassar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Sidang kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Calon Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Haris Halim Sinreng, mengungkap fakta mencengangkan di hari kedua persidangan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Kamis (19/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi, termasuk pihak SMK Negeri 3 Makassar.
Saksi dari SMK Negeri 3 Makassar, Indra, membeberkan bahwa ijazah yang dilampirkan Haris Halim Sinreng sempat dilegalisir atas nama Haris memiliki kejanggalan.
“Saya sempat bilang kalau itu ijazah palsu, waktu itu ada KPU (Imran) dan Pak Syarif (Bawaslu Mamuju Tengah) yang datang melakukan verifikasi,” ujar Indra di hadapan majelis hakim.
Indra menjelaskan, stempel pada ijazah dengan nomor 06 MK 226039955 tersebut berbeda dengan stempel resmi sekolah. Selain itu, berdasarkan arsip pengambilan ijazah, nomor ijazah atas nama Haris dengan stambuk 5178 ternyata tercatat dengan nama Muhammad Yunus.
Penolakan dan Permintaan Revisi Berita Acara
Indra mengungkapkan ia sempat menolak menandatangani berita acara verifikasi yang disodorkan oleh Komisioner KPU Mateng (Imran Try i Kerwiyadi) dan Komisioner Bawaslu Mateng (Muhammad Syarif Muhayyang). Pihak SMK Negeri 3 Makassar meminta agar berita acara tersebut mencantumkan temuan kejanggalan.
“Saat itu ada
“Saya meminta agar dituliskan begini ‘Benar fotocopy ijazah ini telah dilegalisir di SMK Negeri 3 Makassar sesuai ijazah asli yang dibawa. Tetapi nomor ijazah 06 MK 226039955 yang dimaksud nama Haris Halim Sinreng tercantum nama Muhammad Yunus dengan stambuk 5178’,” ungkap Indra.
Namun, fakta persidangan mengungkapkan bahwa berita acara tersebut tidak dibuat oleh pihak sekolah, melainkan oleh KPU dan Bawaslu Mateng. Lebih mengejutkan, poin yang diminta pihak sekolah untuk dicantumkan hilang dari dokumen final.
“Jadi berita acara yang diminta ditambahkan berbeda dengan yang ditandatangani? Apakah saudara menyadari ini atau tidak?” tanya Majelis Hakim, Nona Vivi Sri Dewi, kepada saksi.
Majelis Hakim, Nona Vivi Sri Dewi, juga sempat mempertanyakan apakah pihak sekolah mengetahui perubahan poin yang dimaksud itu sebelum di tandatangani oleh Kepala SMK Negeri 3 Makassar.
“Apakah perubahan poin itu sudah di ketahui atau belum? kenapa bisa berbeda dari yang disepakati,” ungkapnya.
Namun, dalam sidang itu saksi Indra mengaku menyerahkan hal itu pada penanggungjawab lain untuk ditandatangani.
Hingga berita ini ditulis, agenda pemeriksaan saksi masih terkait dugaan kasus ijazah palsu Cabup Mamuju Tengah (Mateng), berlanjut di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Mamuju, dengan Ketua Majelis Hakim, Muhajir.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
