Komisioner KPU dan Bawaslu Mateng Diduga Ubah Berita Acara Verifikasi Ijazah Haris
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 19 Des 2024
- comment 2 komentar
- print Cetak

Ruang Sidang Pengadilan Negeri Mamuju dengan agenda mendengarkan saksi dari SMK Negeri 3 Makassar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Sidang kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Calon Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Haris Halim Sinreng, mengungkap fakta mencengangkan di hari kedua persidangan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Kamis (19/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi, termasuk pihak SMK Negeri 3 Makassar.
Saksi dari SMK Negeri 3 Makassar, Indra, membeberkan bahwa ijazah yang dilampirkan Haris Halim Sinreng sempat dilegalisir atas nama Haris memiliki kejanggalan.
“Saya sempat bilang kalau itu ijazah palsu, waktu itu ada KPU (Imran) dan Pak Syarif (Bawaslu Mamuju Tengah) yang datang melakukan verifikasi,” ujar Indra di hadapan majelis hakim.
Indra menjelaskan, stempel pada ijazah dengan nomor 06 MK 226039955 tersebut berbeda dengan stempel resmi sekolah. Selain itu, berdasarkan arsip pengambilan ijazah, nomor ijazah atas nama Haris dengan stambuk 5178 ternyata tercatat dengan nama Muhammad Yunus.
Penolakan dan Permintaan Revisi Berita Acara
Indra mengungkapkan ia sempat menolak menandatangani berita acara verifikasi yang disodorkan oleh Komisioner KPU Mateng (Imran Try i Kerwiyadi) dan Komisioner Bawaslu Mateng (Muhammad Syarif Muhayyang). Pihak SMK Negeri 3 Makassar meminta agar berita acara tersebut mencantumkan temuan kejanggalan.
“Saat itu ada
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
