Jika Terlanjur Terima Uang Palsu, Apakah Bisa Ditukar?, ini Kata BI
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 18 Des 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kepala BI Sulbar, Gunawan Purbowo, menjelaskan soal uang di Kantornya. (Foto : Sugiarto/Mekora.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Terungkapnya pembuatan uang palsu di Kampus UIN Alauddin Makassar, menghebohkan publik. Peredarannya pun meluas ke daerah, termasuk Sulawesi Barat (Sulbar).
Dari hasil pengungkapan kepolisian, empat orang sindikat di Mamuju tangkap yang diduga mengedarkan uang palsu sebanyak 20 juta. Dari tangan para pelaku, polisi mendapatkan uang palsu pecahan 100 ribu senilai 11 juta. Sementara sisanya 9 juta disebut telah diedarkan para pelaku.
“Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan para pelaku serta sejumlah barang bukti berupa uang palsu sebesar Rp 11 juta,” kata Herman Basir, Selasa, (17/12/2024) kemarin.
Dengan maraknya peredaran itu, Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Sulbar meminta masyarakat untuk mawas dan teliti dalam melakukan transaksi.
Kepala Bank Indonesia (BI) Sulbar, Gunawan Purbowo, mengatakan masyarakat bisa melakukan preventif dengan 3D (dilihat, diraba dan diterawang). Selain itu dia juga meminta masyarakat untuk mengenali warna, dimana warna yang asli dan palsu akan tampak berbeda.
“Masyarakat bisa teliti dengan dilihat, diraba, dan diterawang. Itu langkah paling dasar, karena yang asli jika diraba tidak halus karena dari bahan khusus. Selain itu juga bisa melihat dari warnanya, biasanya yang palsu ada yang mencolok,” ungkapnya saat di temui di Kantor BI Sulbar, di Jl. A.P Pettarani, Mamuju.
Tetapi jika masyarakat terlanjur menerima dari transaksi. Masyarakat diminta dapat melaporkan ke pihak berwenang. Namun begitu, Kepala BI Sulbar menegaskan hasil transaksi yang diterima masyarakat dari uang palsu tidak ada diganti. Gunawan Purbowo menyebut, itu merupakan risiko transaksi dan peraturan internasional.
“Tidak ada penggantian, walaupun ada masyarakat yang mengaku menerima uang palsu itu dari hasil transaksi. Itu adalah risiko transaksi, karena itu juga sesuai aturan perbankan Internasional,” jelas Gunawan Purbowo.
Menurut Gunawan Purbowo, tidak adanya penggantian itu juga dikarenakan mengantisipasi manipulasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Dimana kejadian itu dapat dimanfaatkan.
“Kalau diganti kan, bisa saja ada orang yang datang seolah-olah korban tapi ternyata bukan,” ungkapnya.
Untuk peredaran uang palsu di Sulbar, Gunawan Purbowo menyebut tidak signifikan. Dimana untuk tahun 2024 hanya 2 kasus yang ditemukan oleh Bank Konvensional.
“Selama 2024 ini kami baru menemukan dua kasus yang dilaporkan Bank konvensional, itu di luar dari kasus di Makassar itu,” jelas Gunawan.
BI Sulbar mengatakan, jika bank konvensional keliru dan menyimpan uang palsu. Maka Bank tersebut akan dinda 10 kali lipat dari jumlah yang didapati.
“Jika seandainya bank konvensional tidak teliti dan ditemukan saat menyetor ke Bank Indonesia, maka di denda 10 kali lipat dari jumlah yang ada. Misalnya ada Rp 50 ribu maka wajib membayar Rp 500 ribu,” tutup Gunawan Purbowo.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
