Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Oknum AKBP di Polda Sulbar Dilapor ke Propam Mabes Polri, Diduga Ancam Seorang Perempuan Saat Ditagih Cicilan Mobil

Oknum AKBP di Polda Sulbar Dilapor ke Propam Mabes Polri, Diduga Ancam Seorang Perempuan Saat Ditagih Cicilan Mobil

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Rabu, 9 Okt 2024
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Seorang polisi dengan pangkat AKBP berinisial RA anggota Polda Sulawesi Barat (Sulbar), dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Perwira Menengah (Pamen) itu diduga melakukan pengancaman dan tindakan arogansi pada seorang perempuan bernama Siti Nurhasanah warga Jakarta.

Menurut keterangan dari Siti Nurhasanah, dia menerima perlakuan tidak menyenangkan yang disertai pengancaman saat mencoba menagih sisa cicilan mobil yang sebelumnya dijual kepada RA. Kejadian itu Kata Sitti terjadi sekitar Juli 2024 lalu.

“Saya menagih RA untuk melunasi sisa cicilan mobil yang dibeli dari saya, namun saat berbicara kepada RA dia mengancam dengan bilang hati-hati kalau di jalan nanti mobil kamu saya rusak. Saya juga mendapat kata-kata kasar seperti kebun binatang,” ungkap Sitti pada Wartawan, Rabu, (9/10/2024).

Merasa terancam dengan tindakan oknum AKBP yang kini bertugas di Polda Sulbar itu, korban lantas memasukan laporan terhadap RA ke Propam Mabes Polri. Laporan itu ditayangkannya sejak 5 September 2024 lalu dengan Nomor laporan : SPSP2/004190/IX/2024/BAGYANDUAN.

“Jadi dia mengancam saya akan dimata-matai di jalan, mobil saya yang HRV katanya akan dirusak jika ketemu dijalan,” lanjut Sitti.

Sitti Nurhasanah mengaku, kejadian berawal saat dirinya meminta tolong pada yang bersangkutan untuk menjual mobilnya yang sambung cicilan. Namun kata Sitti, pelaku menawarkan diri untuk membeli mobil Toyota Rush tersebut.

“Jadi awalnya saya meminta tolong agar mobil saya ini dicarikan penyambung cicilan yang masih 31 Bulan, namun RA bilang ke saya dia yang akan membeli untuk anaknya,” ungkap Sitti pada Wartawan, Rabu, (9/10/2024).

Sitti mengaku, telah meminta untuk melakukan take over secara resmi ke pembiayaan. Namun RA menolak dengan alasan namanya sudah jelek dan tidak akan dilayani melakukan kredit.

Korban mengaku setiap bulan dia selalu berinisiatif untuk menagih RA agar membayar cicilan mobil tersebut. Namun karena bosan dengan kelakuan pelaku yang selalu ditagih, akhirnya korban menagih korban untuk melunasi kredit tersebut.

Bukannya mendapat perlakuan baik, Sitti justru mengaku diancam dan mendapat tindakan arogansi dari oknum Perwira yang kini bertugas di Polda Sulbar itu.

“itukan masih pakai nama saya, saya mau pindah tangankan secara resmi tapi kata dia namanya sudah jelek. Karena atas nama saya jadi saya selalu tagih tiap bulan, Januari sampai Mei itu selalu saya tagih. Namun saya sudah capek saya minta dia melunasi mobil itu, tapi justru diperlakukan begitu,” ungkapnya.

Pelaku Sudah Lama Tidak Masuk Kantor

Sementara Kabid Propam Polda Sulbar, Kombes Pol Budi Yudhantara, membenarkan laporan korban tersebut. Pihaknya saat ini sudah melakukan klasifikasi terhadap pelapor untuk memproses laporan itu.

“Untuk sementara ini pihak penyidik sudah memanggil terlapor 2 kali namun sampai saat ini terlapor belum menghadiri panggilan penyidik Propam,”  ujar Budi Yudhantara kepada wartawan saat di konfirmasi, Rabu (9/10/2024/).

Budi Yudantara, Propam Polda Sulbar akan kembali melayangkan panggilan ketiga. Dia mengaku RA sudah beberapa lama tidak masuk kantor dengan surat sakit. Sehingga jika panggilan ketiga tidak dihadiri terlapor, makan pihak Propam Sulbar mengaku akan menjadikan RA sebagai (Daftar Pencarian Orang) DPO.

“Kita akan panggilan lagi yang ketiga, karena kemarin surat sakit yang diajukannya telah habis. Kalau surat panggilan dilayangkan sudah tiga kali itu tandanya dia sudah lama tidak kantor. Kalau pada panggilan ketiga yang bersangkutan tidak hadir maka akan dimasukan dalam daftar DPO,” lanjutnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wijaya, dia menyebut saat ini Polda Sulbar sedang menyiapkan surat DPO jika pelaku tidak kunjung menghadiri panggilan Propam.

“Sementara proses untuk DPO,” pungkas Slamet Wijaya.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Sulbar Kunjungi DPRD Polman Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan

    Tim Pansus DPRD Sulbar Sambangi Polman Bahas Ranperda Perpustakaan

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 107
    • 0Komentar

    POLMAN, Mekora.id — Dalam rangka menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Selasa, (25/3/2025) Kunjungan ini bertujuan menggali referensi dari Perda Penyelenggaraan Perpustakaan yang telah diterapkan lebih dulu di Polman. Kabupaten Polman diketahui menjadi salah satu daerah […]

  • Almalik Pababari Kecam Penghinaan Gelar Uwe

    Cucu Raja Mamuju Kecam Dugaan Penghinaan Gelar Uwe

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 316
    • 2Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Cucu Raja Mamuju, Almalik Pababari, ikut berkomentar terkait dugaan penghinaan gelar bangsawan “Uwe’” yang diduga dilakukan oleh Ramliati, Anggota DPRD Mamuju, dalam percakapan di salah satu grup WhatsApp. Tokoh Adat di Mamuju itu, mengecam dugaan penghinaan gelar bangsawan “Uwe” itu. Almalik menyebut, tindakan itu telah mencoreng gelar sangat sakral bagi keturunan raja […]

  • Rapat Banggar DPRD Sulbar

    Banggar DPRD Sulbar Bahas Dana Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Senin, 4 Mar 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 110
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Barat, itu dilakukan untuk membahas rencana kebutuhan anggaran pengamanan Pilkada 2024. Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi bersama Kepala BPKPD Sulbar, H. Masriadi Nadi Atjo, yang juga dihadiri Anggota Banggar DPRD […]

  • Warga Kalukku dipanggil polisi

    5 Warga Kalukku yang Getol Suarakan Penolakan Tambang Dipanggil Polisi

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 130
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Lima orang warga Desa Beru-Beru dan Kalukku Barat, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), yang getol menyuarakan penolakan tambang pasir dipanggil Polisi. Surat panggilan itu ditujukan untuk Koordinator Aksi, Sulkarnain, Kepala Dusun Babalalang, Mustakim, Koordinator Masyarakat Kalukku Barat, Hamid, warga Babalalang Abdul Haman, hingga tokoh masyarakat, Ali De’dong. “Bersama ini kami […]

  • Ketua Panitia Muskorkab KONI Mamuju

    Panitia Muskorkab KONI Mamuju Akhirnya Keluarkan Jadwal, Digelar November 2025

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 135
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Panitia pelaksana Musyawarah Olahraga Kabupaten (Muskorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mamuju akhirnya memastikan jadwal pelaksanaan forum tertinggi organisasi olahraga tersebut. Setelah sebelumnya simpang siur, Muskorkab dipastikan akan digelar pada November 2025. Ketua Panitia Pelaksana, Syamsir, mengatakan seluruh persiapan kini sudah hampir rampung. Panitia, kata dia, terus berkoordinasi dengan KONI Provinsi Sulawesi […]

  • Vonis OTT Kadis Mamuju

    Terdakwa Kasus OTT Eks Kadis Mamuju Divonis 12 Bulan Penjara

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 235
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap fee proyek eks kepala dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Mamuju, Jalaluddin Duka, divonis 12 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju. Selain Eks Kadis Pendidikan Mamuju, terdakwa pemberi suap fee proyek rehabilitasi gedung sekolah dasar (SD), Alex,  turut dituntut […]

expand_less